Makalah Perbandingan Sistem Politik Antara Negara Indonesia dengan Negara Korea


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari Perspektif atau melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. 

Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat dari lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan.

1.2. Rumusan Permasalahan

Berdasarkan penjelasan diatas, maka yang menjadi permasalahannya adalah bagaimanakah sistem perbandingan politik di antara negara yang satu dengan negara yang lainnya jika ditinjau dari persamaan dengan perbedaan sistem politik di Indonesia dan Korea.

1.3. Tujuan Penulisan Makalah

Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut :

1) Dapat memahami sistem politik di Indonesia ?
2) Dapat memahami sistem politik di Korea ?
3) Dapat menyebutkan perbedaan / persamaan sistem politik di Indonesia dan di Korea ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Perbandingan Sistem Politik

1. SISTEM POLITIK INDONESIA

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional. Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proses mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk Pemerintahan Republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 – 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

a. Undang – Undang Dasar 1945

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.


b. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara; mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung. Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang – undang. Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali.


d. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garis – Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR. Presiden mengangkat menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI / Polri / Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali

e. Mahkmah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung dilakukan Presiden.

f. Lembaga Tinggi Negara Lainnya

Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan - temuan BPK dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan – pertanyaan Presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara. Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.


g. Pemerintah Daerah

Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur sedangkan kabupaten / kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan 360 kabupaten/kotamadya. Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi. Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antar lembaga di tingkat nasional.

2. SISTEM POLITIK KOREA

Korea Selatan adalah negara presidensial. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden dipilih oleh masyarakat untuk masa jabatan lima tahun. Sedangkan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Kabinet terdiri dari Dewan Negara yang ditunjuk oleh Presiden atas rekomendasi Perdana Menteri.

Adapun tugas utama dari Presiden sebagai Kepala Negara adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan bertanggung jawab untuk menjaga independensi, integritas territorial, dan kontinuitas dari Negara dan konstitusi. Tugas dari Eksekutif ini dipegang penuh oleh presiden. Sedangkan tugas dari Perdana Menteri adalah membantu Presiden dan mengarahkan kementrian eksekutif.

Dewan Negara terdiri dari Presiden, Perdana menteri, dan anggota lainnya yang berjumlah tidak lebih dari tiga puluh dan tidak kurang dari lima belas orang yang dimana anggota Dewan Negara tersebut adalah Kementrian Eksekutif atau Menteri Negara. Presiden adalah Ketua Dewan Negara dan Perdana  Menteri adalah Wakil Ketua.

Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun yang disebut dengan Majelis Nasional. Jumlah anggota Majelis Nasional berdasarkan konstitusi Republik Korea Selatan tidak boleh kurang dari dua ratus orang. Majelis Nasional dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil. Adapun tugas dari Majelis Nasional adalah :

  1. Memiliki tugas untuk menjaga standar tinggi integritas
  2. Mengutamakan kepentingan nasional dan menjalankan tugas mereka sesuai dengan hati nurani.
Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup. Sidang paripurna dapat dilaksanakan selama tidak lebih dari 100 hari. Selain itu Majelis Nasional juga dapat mengadakan sidang luar biasa (sidang istimewa) atas permintaan Presiden (eksekutif). Sedangkan sidang luar biasanya dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari. Majelis Nasional mempunyai fungsi Anggaran, sedangkan fungsi legislasi dilaksanakan bersama eksekutif.

Lembaga Yudikatif di Korea Selatan terbagi atas 2 yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam konstitusi Korea Selatan, Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi Negara yang dipimpin oleh seorang ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung tersebut diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Hakim Mahkamah Agung akan diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung dan atas persetujuan Majelis Nasional.

Berbicara tentang masa jabatan Ketua Mahkamah Agung yaitu selama enam tahun dan tidak dapat diangkat kembali. Masa jabatan Hakim Mahkamah Agung adalah enam tahun namun mereka dapat dipilih kembali sesuai ketentuan perundang-undang.

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang terdiri dari :

- Tiga hakim ditunjuk oleh Presiden
- Tiga hakim ditunjuk oleh Majelis Nasional
- Tiga hakim ditunjuk oleh Hakim Ketua Mahkamah Agung


Ketua Mahkamah Konstitusi diangkat oleh Presiden dari Sembilan Hakim Konstitusi lainnya berdasarkan persetujuan Majelis Nasional.

Adapun wewenang Mahkamah Konstitusi korea Selatan antara lain

- Inkonstitusionalitas hukum atas permintaan pengadilan
- Pemakzulan (impeachment)
- Pembubaran Partai Politik
- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
- Judicial review undang-undang terhadap Konstitusi

BAB III
PENUTUP

1.1. Kesimpulan

Sistem politik pada suatu negara terkadang bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut.Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring dengan waktu, sistem politik di Indonesia selalumengalami perubahan. Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia. Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem politik negara lain.

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilankeputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalamkonstitusi negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif )DalamPenyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yangseimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur  politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuanmasyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuatkeputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa,Kelompok kepentingan ( Interest Group ), Kelompok Penekan  (Presure Group),Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakaisystem demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainyakemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyatyang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950),namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 -1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahanyang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas,dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiriatas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadyadipimpin oleh seorang bupati/walikota.

Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya.Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi. Saat ini UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen ke empat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubunganlembaga-lembaga Negara.

Korea Selatan adalah negara presidensial. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden dan dibantu oleh perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun yang disebut dengan Majelis Nasional dimana lembaga perwakilan di Korea Selatan ini menggunakan sistem bicameral. Lembaga yudikatifnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

1.2. Saran
Penulis hanya bisa memberikan saran mari kita bersama memperbaiki sistem politik Indonesia yang semakin lama semakin berkembang, kalo bukan kita sebagai warga negaranya siapa lagi yang akan memperbaiki sistem politik tersebut.

Adapun masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Demokrasi masuk di Korea Selatan pada era tahun 1980-an, dan ini merupakan pembangunan dan kemajuan terutama dibidang politik-ekonomi yang paling dramatis di sepanjang sejarah Korea Selatan. Dan dalam pembentukan sistem demokrasi yang lebih baik itu, Korea Selatan mempunyai misi sendiri yaitu dapat mencapai cita-cita dan menggapai nilai-nilai modernisasi yang mencakup keamanan dan stabilitas nasional. Sementara kita sendiri tahu bahwa Korea Selatan adalah negara yang monokultur, dimana sangat bagus sekali suatu sistem seperti demokrasi dinut oleh masyarakat yang monokultur.

Korea Selatan menganut sistem multi partai. Partai yang telah didirikan setelah pertengahan tahun 1980-an di Korea Selatan, membuktikan adanya kesuksesan dalam menyusun strategi pemilu yang lebih sistematis dan juga aktif dari pada kepentingan-kepentingan kelompok yang terdahulu. Kelompok kepentingan yang berkembang secara independen berpartisipasi secara aktif dalam pemilu. Adapun beberapa nama partai yang ada di Korea Selatan :

1. Grand National Party (GNP)
2. United New Democratic Party (UNDP)
3. Creative Korea Party (CKP)
4. Economic Republican (ER)
5. Centrist Reformist Democratic Party (CRDP)
6. Korea Socialist Party (KSP)
7. Democratic Labor Party (DLP)


Komite Pemilihan (KPU,Indonesia) dibentuk untuk administrasi partai politik peserta pemilihan umum. Anggotanya terdiri dari tiga orang yang ditunjuk oleh Presiden, tiga orang ditunjuk oleh Majelis Nasional dan tiga orang lagi ditunjuk oleh Hakim Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, Ketua Komite dipilih dari anggota komite.

Adapun masa jabatan anggota komite yakni enam tahun dan tidak dapat bergabung ataupun terlibat dalam partai politik (independen).

DAFTAR PUSTAKA

Macridis, Roy, Perbandingan Ilmu Politik, Jakarta, 1992
Mohtar Mas’oed, perbandingan system politik (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,2001
Mohtar mas’oed, memahami politik korea, gadjah mada university press,
Yantos, Sistem Politik Indonesia Dalam Bingkai Demokrasi, Unri press, 2008

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Perbandingan Sistem Politik Antara Negara Indonesia dengan Negara Korea “.


Tidak lupa penyusun ucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada :
  1. Bapak Aditiyawarman, S.IP., M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Perbandingan Sistem Politik FISIP Universitas Galuh Ciamis.
  2. Para pembimbing, dosen serta guru besar Universitas Galuh terutama untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
  3. Orang tua yang telah banyak memberikan dukungan serta bimbingan kepada penulis selama penyusunan makalah ini.
  4. Teman – teman yang telah banyak memberi motivasi dan materi dalam menyelesaikan makalah ini.
Penyusun sadar bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari sempurna, karena itu penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua

baca juga : 

0 Response to "Makalah Perbandingan Sistem Politik Antara Negara Indonesia dengan Negara Korea"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya