Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai


Anggaran Dasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai 
TIRTA MARGA I

BAB I
Nama dan Daerah Kerja
Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) TIRTA MARGA I
  2. Daerah Kerja Perkumpulan ini meliputi Daerah Irigasi (DI) : MERJAN Dusun Balengbeng Desa Margacinta Kecamatan : Cijulang Kabupaten : Ciamis Propinsi : Jawa Barat


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) 
Pasal 3
Dalam mengambil keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat serta berlandaskan kekeluargaan.
Pasal 4
P3A Mitra Cai bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasal 5
Tugas P3A Mitra Cai adalah sebagai berikut:
a. Membuat rencana kerja organisasi
b. Mengelola air dan jaringan di dalam petak tersier atau irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani.
c. Melakukan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan sehingga jaringan tersebut dapat terjaga kelangsungan fungsinya.
d. Menentukan dan mengatur iuran bagi para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangannya perkumpulan sebagai suatu organisasi.
e. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memahami semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
  1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaannya organisasi.
  2. Ketentuan ayat (1) pada pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV
KEPENGURUSAN 
Pasal 7
  1. Pengurus P3A Mitra Cai dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan pengurus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang bertanggung jawab kepada anggota.
  2. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dipilih sebagai pengurus P3A Mitra Cai.

Contoh lebih lengkapnya bisa Anda unduh dibawah ini