Contoh AD dan ART Klub Bola Voli
PEMBUKAAN
Bahwa untuk mewadahi dan membina secara dini serta konsisten calon atlit bola voN yang beretika , tegar serta sehat jasmani dan rohani untuk mencapai prestasi yang tinggi, perlu dibentuk suatu perkumpulan atau kiub bola you yang mempunyai landasan dan pedoman kerja bagi pengurus dalam menjalankan organisasi perkumpulan atau kiub.
Dengan dibentuknya kiub bola you MALANG VOLLEYBALL CLUB (MVC) yang berada dibawah nauangan PBVSI Kota Malang, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mi.
Semoga dengan tersusunnya Angaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga mi dapat menjadi pedoman dan landasan pengurus Malang Volley Ball Club ( MVC ) dalam menjalankan roda organisasi untuk membina dan mencetak calon atlit bola you yang berjiwa kesatria, berakhlak mulia, menjunjung tinggi sportifitas dalam mencapai prestasi tertinggi, berguna bagi nusa dan bangsa.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS,TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN
Pasal I
Nama
Nama organisasi “ Malang Volleyball Club “ disingkat MVC.
Pasal 2
Status Organisasi
Status organisasi adalah Kegiatan dibidang olahraga bola you dibawah naungan Pengko PBVSI Kota Malang.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
MVC berkedudukan di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan sekaligus sebagai pusat organisasi.
Pasal 4
Waktu Pendirian
MVC didirikan pada tanggal 31 Agustus 2007.
BAB II
TUJUAN ORGANISASI
Pasal 5
MVC bertujuan mengembangkan cabang olahraga bola voli, menyehatkan jasmani dan rohani untuk mencapai prestasi tinggi.
BAB III
USAHA-USAHA
Pasal 6
(1) Kedalam : Membina, mendidik, mencetak atlit yang berbudi luhur, sehat jasmani dan rohani untuk mencapai prestasi yang tinggi, berguna bagi nusa dan bangsa.(2) Keluar : Menjalin kerjasama dengan organisasi sejenis maupun organisasi sosial lainnya atas dasar kekeluargaan.
BAB IV
KEKUASAAN
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi berada pada Pengurus Harian MVC yang terdiri dan:
(1) Pembina.
(2) Ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Seksi Kepelatihan.
(6) Seksi Perwasitan.
(7) Seksi Pertandingan.
(8) Seksi Publikasi dan Promosi.
(9) Seksi Perlengkapan.
BAB V
KEAN GGOTAAN
Pasal 8
Yang dimaksud dengan Anggota adalah atHt MVC yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Hak
(1) Setiap anggota berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan.
(2) Setiap anggota berhak mendapat kesempatan berprestasi secara maksimal.
(3) Orang tua anggota dapat dipilih menjadi pengurus harian MVC.
(4) Anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota kiub ( KTA).
Pasal 10
Kewajiban
Setiap anggota wajib mentaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga MVC dan peraturan organisasi.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN MVC
Pasal 13
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam musyawarah pengurus harlan.
(2) Musyawarah sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) pengurus harlan.
(3) Hasil musyawarah disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta musyawarah.
(4) Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekah musyawarah pengurus harlan harus dilaksanakan.
Pasal 14
Pembubaran MVC
(1)Pembubaran MVC dilakukan dalam musyawarah pengurus harian.
(2)Musyawarah sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) pengurus harian.
(3)Hasil musyawarah disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta musyawarah.
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga mi akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi.
(2) Peraturan organisasi dibuat oleh pengurus harlan dengan persetujuan seluruh pengurus.
BAB VIII
LOGO
Pasal 16
(1) Logo MVC berbentuk gambar bola dengan garis biru dan tengah tertulis MVC dengan warna merah.
(2) Dibawah bola tertulis setengah melingkar MALANG VOLLEYBALL CLUB dengan warna biru.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 10
Badan kelengkapan organisasi terdiri dan:
a. Pengurus harian.
b. Anggota.
c. Lokas kegiatan.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan organisasi diperoleh dan:
a. luran bulanan anggota.
b. Uang pendaftaran.
c. Sumbangan yang tidak mengikat / donatur.
d. Bantuan dan PBVSI Kota Malang maupun instansi yang terkait.
e. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 12
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oieh pengurus harian MVC.
Pasal 13
Pembubaran
Pembubaran MVC dapat dilakukan oleh:
(1) Pemerintah yang sah, apabila melanggar Undang-undang Dasar dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
(2) Pengurus harlan MVC
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
(1) Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar mi, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BABI
TUJUAN ORGANISASI
Pasal I
Guna memberikan sarana dan prasarana bagi calon atlit bola you secara dm1 serta konsisten dalam berlatih, sehingga terbentuk jasmani dan rohani yang sehat menguasal permainan bola you untuk mencapai prestasi yang optimal berguna bagi bangsa dan negara.
BAB II
KEKUASAAN
Pasal 2
Kekuasaan tertinggi MVC berada pada musyawarah pengurus harian yang terdiri dan:
(1) Pembina.
(2) Ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Seksi Kepelatihan.
(6) Seksi Perwasitan.
(7) Seksi Pertandingan.
(8) Seksi Publikasi dan Promosi.
(9) Seksi Perlengkapan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Anggota pada Anggaran Dasar Bab V pasal 8 adalah atHt MVC yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan organisasi.
Pasal 4
Syarat-syarat
Untuk dapat menjadi anggota MVC sesuai Anggaran Dasar BAB V Pasal 8:
1. WNI danWNA.
2. Tidak terlibat organsasi terlarang pemerintah.
3. Taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
4. Mendaftarkan din pada organsasi.
5. Tidak menjadi anggota Idub bola you lain.
Pasal 5
Status anggota
(1) Anggota aktif adalah anggota yang aktif dalam kegiatan-kegiatan yang
dilakukan organisasi antara lain:
1.1 aktif mengikuti program latihan.
1.2 Ikut mengembangkan organisasi.
(2) Anggota pasif adalah mereka yang masih terdaftar dan tidak menyatakan keluar sebagai anggota organisasi, tetapi tidak mengikuti program latihan dan kegiatan organisasi.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban:
1.1. Menjunjung tinggi kehormatan organisasi.
1 .2.Tunduk dan patuh pada AD dan ART serta peraturan-peraturan organisasi.
1.3.Ikut aktif membantu melaksanakan program organisasi.
(2) Setiap anggota memiliki hak
2.1. Menerima program pembinaan balk mental maupun fisik.
2.2 Mencapai prestasi yang optimal melalui kejuaraan-kejuaraan.
2.3. Menyampaikan pendapat.
2.4.Mendapatkan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) tanpa melihat batasan umur.
2.5.Orang tua anggota yang mempunyal dedikasi tinggi dan kepedulian terhadap organisasi dapat dipilih menjadi pengurus harlan.
Pasal 7
Sanksi
(1)Setiap anggota yang m&akukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam organisasi akan mendapat sanksi menurut berat ringannya pelanggaran.
(2)Sanksi berupa:
2.1. Teguran.
2.2. Peringatan.
2.3. Skorsing.
2.4. Pemecatan.
Pasal 8
Berhenti
Setiap anggota dapat keuar dan organisasi:
1. Atas permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Dipecat I dikeluarkan.
Pasal 9
Prosedur
Setiap anggota yang dimaksud pada BAB III pasal 8 ml harus mematuhi peraturan tentang perpindahan dan mutasi atlit yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat
PBVSI.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
(1) Pengurus harlan terdiri dan
1.1. Pembina.
1.2. Ketua.
1.3. Sekretaris.
1.4. Bendahara.
1 .5. Seksi-seksi
1.5.1. Seksi Kepelatihan.
1.5.2. Seksi Perwasitan.
1.5.3. Seksi Pertandingan.
1.5.4 .Seksi Publikasi dan Promosi.
1.5.5. Seksi Perlengkapan.
(2) Pembina adalah mereka yang dianggap mampu memajukan organisasi, mempunyai dedikasi tinggi dan kepedulian terhadap perkembangan teknis organisasi.
(3) Kepala Pelatih berwenang mengembangkan program kepelatihan serta mentransfer perkembangan ilmu bola you kepada anggota.
Pasal 11
Masa bakti pengurus
(1) Masa bakti pengurus 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(2) Selambat-lambatnya 3 bulan setelah masa bakti berakhir, kepengurusan baru harus sudah terbentuk.
BABV
KEUANGAN
Pasal 12
(1) luran bulanan anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh pengurus harlan.
(2) Bantuan dan sumbangan dan instansi terkait maupun pihak lain yang tidak mengi kat.
(3) Arti logo MVC.
a. MVC singkatan Malang Volleyball Club.
b. Warna merah mempunyai arti dalam mencapai prestasi yang tnggi harus dilakukan dengan jiwa pantang menyerah, penuh semangat dan dedikasi yang tinggi dalam berlatih maupun bermain, menjunjung tinggi sportifitas.
c. Warna biru mempunyai arti menjalin kesatuan dan persatuan.
(4) Logo MVC digunakan : Kop surat, stempel, vandel, KTA, kostum resmi.
BAB IX
PENUTUP
Anggaran Dasar in berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI :MALANG
PADA TANGGAI.: 10 PEBRUARI 2010
Drs. Ismaini Heru Subagio
Sutrisna Sugeng Santoso
Budi Santoso Sugianto
M.S. Hariyanto Sarjono
Ismuhadi M. Adi Romli
Sianto Totok Kristianto
M. Rianto Unang
Judi Suharyanto Sumariono
Rusnanik An Windawati
Samudji Siswanto Yudho Utarto
Paidi Budi Arto
Ludi Hartoyo
LAMPIRAN A
SUSUNAN PENGURUS MASA BAKTI 2010 SID 2014
Pembina : Drs. Ismain.
Ketua : Heru Subagio.
Sekretaris : Sugeng Santoso.
Bendahara I Sutrisna.
II M.S. Hariyanto.
III Sarjono.
IV : An Windawati
V Rusnanik
Seksi-seksi
1. Seksi Kepelatihan:
Kepala Pelatih : Sugianto.
Anggota :
- 1. Budi Santoso.
- 2. Ismuhadi.
- 3. Sutrisna.
- 4. M. Adi Romli.
- 5. Sianto.
- 6. Totok Kristianto.
2. Seksi Perwasitan : Sugeng Santoso.
3. Seksi Pertandingan :
- 1.Judi Suharyanto.
- 2. Sumariono.
- 3. Samudji Siswanto.
4. Publikasi dan Promosi :
- 1. Yudho Utarto
- 2. M. Rianto.
- 3. Unang.
5. Seksi Perlengkapan :
- 1. Paidi
- 2. Budi Arto.
- 3. Ludi Hartoyo.
LAMPIRAN C
visi
MEMBINA, MENCETAK ATLIT
BOLA VOLI YANG BERAKHLAK MULIA
UNTUK MENCAPAI PRESTASI TINGGI,
BERGUNA BAGI
NUSA DAN BANGSA
MISI
1.BERLATIH DENGAN DISIPLIN.
2.BERLATIH PENUH SEMANGAT.
3.BERTANGGUNG JAWAB DAN BERDEDIKASI TINGGI.
4.PEMBINAAN MENTAL DAN FISIK.
0 Response to "Contoh AD dan ART Klub Bola Voli"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya