Makalah Keutuhan NKRI

BAB I
PENDAHULUAN

a.Latar Belakang

Indonesia memiliki lebih kurang 17.480 buah pulau dan menjadikannya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi dan kekayaan alam berlimpah. Luas wilayah Indonesia mencapai lebih kurang 7,7 juta km, dimana 2/3 dari luasan tersebut 

merupakan wilayah perairan, sehingga tidaklah mengherankan bilamana Indonesiamerupakan negara dengan garis pantai terpanjang ke-2 di dunia (setelah Kanada), yaitu sepanjang +95.181 km. Secara geografis, Indonesia berada pada silang dunia yang sangat strategis, yaitu terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik), dimana keduanya merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan dunia, 

baik secara ekonomis maupun politis. 

Berdasarkan catatan dan peninggalan sejarah, bangsa Indonesia memiliki hubungan erat dengan kehidupan dan tata pemerintahan maritim. Nenek moyang bangsa Indonesia diduga berasal dari Kawasan Asia Tenggara Yunani-Indochina. Migrasi penduduk diperkirakan telah terjadi pada 5000 tahun SM dan pada 2000tahun SM melalui laut. Peninggalan pada jaman pra sejarah mengindikasikan adanya penguasaan teknologi pembuatan perahu dan kemampuan mengarungi lautan nusantara dan singgah di kawasan sekitarnya. 

b. Rumusan Masalah.

  1. Jelaskan tentang Peluang dan Tantangan Global?
  2. Jelaskan pentingnya pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan ?
  3. Jelaskan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan?

c. Tujuan Penulisan.

  1. Untuk mengetahui tentang Peluang dan Tantangan Global
  2. Untuk mengatahui Pentingnya Pembinaan Ideologi da Wawasan Kebangsaan.
  3. Untuk mengetahui Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan.

BAB II
PEMBAHASAN

1.  PELUANG DAN TANTANGAN GLOBAL 

a.  Peluang dan Tantangan Kekuatan Bangsa 

Indonesia memiliki potensi sumber kekayaan alam (SKA) yang sangat besar, baik di daratan, lautan dan dirgantara, baik yang bersifat hayati maupun non hayati, serta yang dapat diperbaharui (renewable) maupun yang tidak dapat diperbaharuhi (non renewable). Hal ini merupakan keunggulan komparatif (comparative advantage) yang dapat dijadikan modal dan kekuatan dalam pembangunan nasional. Namun demikian, pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber kekayaan alam-nya masih dilakukan serampangan. Pola-pola pemanfaatan jangka pendek (short term utilization) yang cenderung destruktif dan berlebihan lebih banyak dipraktekkan dibandingkan dengan orientasi pemanfaatan jangka panjang (long-term utilization) yang mengutamakan pola pemanfaatan optimal dan berkelanjutan. Bahkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam pemanfaatan dan distribusi hasil pemanfaatan acapkali terabaikan. Praktek pemanfaatan illegal (illegal utilization), pemanfaatan yang tidak tercatat (un-reported utilization) dan pemanfaatan yang tidak beraturan (un-regulated utilization) semakin meraja rela di negeri ribuan pulau ini. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih kurang 250 juta jiwa merupakan asset bangsa yang sangat besar dan merupakan keunggulan SDM secara komparatif, selain juga menjadi salah satu pangsa pasar terbesar dunia. Namun demikian, potensi SDM ini memerlukan penanganan yang baik dalam konteks kesehatan, pendidikan dan penyediaan lapangan pekerjaan, sehingga dapat bersaing dengan SDM Negara lain. Dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat Indonesia berpegang teguh pada ideologi Pancasila. Pancasila telah diterima sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.Namun demikian, implementasi jiwa dan semangat yang terkandung dalam Pancasila tidak sepenuhnya diamalkan, bahkan dewasa ini penyimpangan terhadap sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seolah-olah semakin menjauh dari bangsa ini. Dan ini merupakan kelemahan yang patut untuk diminimalisasi, sehingga cita-cita pendiri bangsa agar Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia benar-benar dapat diimplementasikan secara utuh dan menyeluruh. 

Sistem perpolitikan Negara yang mengedepankan musyawarah dan mufakat merupakan warisan pendiri bangsa dan merupakan kekuatan yang tidak terbantahkan untuk mencapai kemajuan bersama. Prinsip mengutamakankepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan selalu menjadi prinsip dasar kehidupan berpolitik bangsa. Sistem demokrasi Pancasila ini sedianya menjadi modal utama untuk menjadikan Indonesia sejajar dengan Negara lain dan menjadi teladan dalam kehidupan bernegara. Namun demikian, sistem ini mulai terkikis seiring maraknya sistem dan praktek politik yang mengedepankan kekuasaan sebagai tujuan utamanya semakin melanda negeri ini. Hal ini tentu harus diantisipasi dan diminimalisasi agar prinsip mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan dapat diwujudkan. Kekuatanekonomi nasional saat ini ditopang olehsektor primer dan sekunder. Keberadaan sumber kekayaan alam yang demikian besar telah memberikan kekuatan ekonomi berbasis sumberdaya alam dan lingkungan. Namun demikian, kekuatan ekonomi seperti ini perlu diiringi dengan pengembangan sistem perekonomian berbasis nilai tambah (added value), sehingga dibutuhkan sistem perindustrian yang lebih baik. Selain itu, praktek perekonomian biaya tinggi (high cost economy) masih kerap berlaku di Indonesia, sehingga dapat menghambat pembangunan nasional. 

Kekuatan bangsa Indonesia dalam konteks sosial-budaya adalah terletak pada kebhinekaannya. Bhineka Tunggal Ika sebagai motto Negara telah menjadi dasar pandangan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat bahwa Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Artinya bahwa warna dan ragam suku merupakan khasanah kehidupan, tetapi jiwa dan semangatnya tetap satu, yaitu berbangsa satu bangsa Indonesia,berbahasa satu bahasaIndonesia dan bertanahair satu tanah air Indonesia. Namun demikian, ketika kebhinekaan tersebut tidak dapat dibina dengan baik, maka bukan tidak mungkin NKRI akan teramcam keberadaannya. Dalam bidang pertahanan dan keamanan, Indonesia mengenal sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA) yang notabene menjadi strategi perjuangan yang mumpuni yang dilakukan para pejuang bangsa diseantero negeri persada yang dilakukan serempak dan tidak kenal menyerah untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Doktrin HANKAMRATA ini serta dengan diundangkannya UU No.20/1982 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara memberikan pondasi kuat sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Namun demikian, SISHANKAMRATA ini belum sepenuhnya diwujudkan, karena masih banyak terjadi riak-riak kecil yang jika tidak dapat diantisipasi dalam menjadi gelombang besar yang mengancam keutuhan bangsa Indonesia, terutama dengan semakin maraknya kriminalitas dan ancaman terorisme di negeri tercinta ini. 

b. Tantangan Global Masa Kini 

Globalisasi begitu cepat hadir dan bercengkerama dengan kehidupan masyarakat Indonesia dewasa ini. Fenomena global ini tentu membawa angin perubahan terhadap kondisi 

kemasyarakatan di masa mendatang. Kecepatan arus informasi dalam mendistribusikan opini dan berita publik telah sedemikiancepatnya merubah pandangan dan wawasan seseorang. Keterbatasan jarak dan waktu dewasa ini telah dapat dipangkas secara cepat, sehingga mempermudah arus migrasi barang dan jasa maupun manusia telah sedemikian rupa menjamah ranah sosial antar warga Negara di dunia, sehingga proses akulturasi menjadi sebuah keniscayaan yang terjadi dewasa ini. Proses perubahan yang demikian cepat akibat globalisasi tersebut membawa dampak yang tidak kecil bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bilamana kekhawatiran akan hilangnya nilai-nilai luhur budaya dan peradaban bangsa Indonesia yang bakal tergantikan dengan nilai-nilai global menjadi isu utama yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Terlebih lagi, dewasa ini semakin berkurangnya pemahaman dan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 telah sedemikian nampak berlaku di kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Budaya gotong royong dewasa ini cenderung tergantikan dengan budaya konvensasi atau membayar orang untuk menggantikan pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan secara bersama-sama. Budaya musyawarah untuk mufakat cenderung semakin terpinggirkan oleh budaya voting untuk menentukan sebuah keputusan. Demikian juga budaya silaturahim yang mengutamakan tatap muka dan jabat tangan cenderungtergantikan dengan budaya obrolan melalui telepon genggam atau rumah, kendati jaraknya hanya 5 atau 10 menit perjalanan. Fenomena ini tentu harus diwaspadai, karena nilai-nilai luhur untuk senantiasa bertenggang rasa, saling hormat menghormati, tolong menolong, berwelas asih dan berkekeluargaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah semakin luntur dijiwai oleh warga Negara Indonesia dewasa ini. Mahasiswa Indonesia dewasa ini lebih cenderung menyukai turun ke jalan untuk berdemonstrasi ketimbang berlomba-lomba menulis opini dalam menanggapi setiap persoalan yang melanda negeri. Padahal di era globalisasi ini, aksi-aksi demonstratif yang tidak terarah dan sporadis cenderung merugikan motor ekonomi yang seharusnya berjalan untuk mencapai tujuan utama pembangunan ekonomi, yaitu kesejahteraan masyarakat. Para pejabat negeri cenderungingin mempertahankan status quo demi kepentingan pribadi atau golongan sehinggacenderung mencari segala cara untuk mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya saat ini. Beberapa kasus terakhir yang terjadi, seperti kasus Century, kasus Mafia Pajak, kasus Markus di kejaksaan dan kepolisian serta masih banyak lagi yang belum terbongkar, semakin mempertontonkan kepada kita semua akan adanya distorsi dan lunturnya sistem nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang seharusnya mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan. 

c.   Ideologi, Falsafah dan Dasar Negara 

Marsudi (2003) menyebutkan bahwa ideologi berasal dari kata Yunani Idien yang artinya melihat atau Idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran, sedangkan Logiaberarti ajaran. Dengan demikian, ideologisecara harfiah dapat diartikan sebagai ajaran atau ilmu yang mempelajari tentang gagasan atau buah pikiran (science des idea). Dalam ensiklopedi populer ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu pedadogi, etika dan politik. Marsudi (2003) mengidentifikasi pengertian ideologi dari beberapa pakar sesuai dengan bidang keilmuannya, seperti : 

(i) Padmo Wahjono yang menyebutkan bahwa ideologi sebagai kesatuan yang bulat dan  utuh dari ide-ide dasar; 

(ii) Mubyarto yang mendefinisikan  ideologi sebagai jumlah Doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan atau pedoman Karya (Perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa;

(iii) M.Sastraprateja yang mendefinisikan ideologi sebagai seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi padatindakan yang diorganisir suatu sistem yang teratur; 

(iv) Soerjanto Poespowardojo (pakar sosiologi Budaya) yang menyebutkan bahwa ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya; 

(v) Franz Magnis Suseno (Pakar Filsafat) yang menuturkan bahwa dalam arti luas kurang tepat Istilah ideologi digunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. 


Marsudi (2003) menyimpulkan bahwa ideologidalam arti praktis dapat didefinisikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang Manusia dan kehidupannya baik yang individual maupun yang sosial, sedangkan penerapan ideologi dalam kehidupan kenegaraan disebut“Politik” sehingga Ideologi sering dimanfaatkan untuk tujuan tertentu misalnya untuk merebut kekuasaan. Ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diartikan sebagai suatu konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara (Grondslagatau Weltanschauung) yang merupakan buah pikiran-pikiran terdalam, hasrat terdalam untuk di dirikan suatu Negara. Indonesia menempatkan Pancasila sebagai ideologi, falsafah dan pandangan hidup dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Pancasila lahir sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, yaitu tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945.Pancasila kemudian dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Rumusan Pancasila diabadikan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat. Dan hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945, demikian sebaliknya. 

Penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat diatas dituangkan kembali, secara tertulis dan tidak tertulis. Secara tertulis diwujudkan dalam berbagai aturan-aturan dasar/pokok seperti dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentukpasalpasalnya dan dalam wujud berbagai Ketetapan MPR dan UU turunannya.Sedangkan secara tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebijaksanaan ketatanegaraan. Pancasila sebagai ideologi digunakan sebagai alat pemersatu bangsa. Namun demikian, disamping sebagai pemersatu bangsa, setiapsila dan butir-butir Pancasila juga mencerminkan bahwa Pancasila juga dijadikan warna, sifat dan karakterbangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dalam pengertian:

(i) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, 

(ii) Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, 

(iii) Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia ketika mendirikan Negara, 

(iv) Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia, dan 

(v) Pancasila sebagai falsafah hidup dan Ideologi Bangsa Indonesia.


Lebih lanjut, Marsudi (2003) menyebutkan bahwa Pancasila merupakan ideologi terbuka yang bersifat universal. Namun demikian, penting untuk memahami bahwa Pancasila mempunyai karakteristik sendiri dan unik, sehingga Pancasila harus difahami secara komprehensif dan menyeluruh.  

Pertama, Pancasila sebagai ideologi mencerminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politiknya bangsa Indonesia, yang sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Kedua, semua gagasan-gagasan yang timbuldalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ditata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh. 

Ketiga, sebagai Ideologi Pancasila berlaku sebagai Pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yangakan menyebabkan ketinggalan jaman. 

Keempat, Pancasila telah memenuhi syarat sebagai Ideologi terbuka hal ini dibuktikan dari adanya sifat-sifat yang melekat pada pancasila itu sendiri maupun kekuatan yang terkandung didalamnya yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi, yaitu 

(i) realita, 

(ii) idealisme dan 

(iii) fleksibelitas/pengembangan.

Kelima, pengertian Pancasila sebagai Ideologi terbuka bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar lain, karena bila dipahamkan secara demikian mrp suatu pemahanan yang keliru, hal ini sama dengan meniadakan pancasila. 

d. Wawasan Kebangsaan 

Motto kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”, yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Indonesia mempunyai ribuan pulau dengan ragam suku yang berbeda, karakter sosial berbeda, bahasa lokal berbeda, dan pandangan hidup yang berbeda, namun dengan semangat dan pandangan yang melekat di dalam Pancasila yang telah disepakati sebagai nilai bersama, maka perbedaan tersebut menjadi sebuah asset bangsa yang sangat luarbiasa. Dan bersama Pancasila inilah kemudian perbedaan tersebut disatukan dan dijadikan sebagai nilai dasar dan falsafah hidup bersama yang tertuang di dalam lima silanya. Persamaan pandangan nilai ini pulalah yang kemudian membentuk sebuah pandangan atau wawasan bersama atau lebih tepat dijadikan sebagai wawasan kebangsaan. Dan, dikarenakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar yang ketika jaman kerajaan Majapahit disatukan dalam wadah nusantara,maka wawasan kebangsaan yang seyogianya dibangun adalah wawasan nusantara, karena cakupan pengetahuan anak bangsa haruslah bersifat universal di seantero wilayah nusantara. Keluasan pandangan ini kemudian diharapkan dapat membentuk kesamaan niatuntuk tetap bersatu dan menjaga keutuhan bersama untuk tetap berada dalam rangkulan dan balutan NKRI. 

e. Wawasan Nusantara 

Wawasan berasal dari bentukan kata dasar wawas yang diartikan sebagai pandangan, 

dimana secara umum diartikan sebagai carapandang yang mencakup makna tentang cara maupun substansinya. Nusantara berasal dari bentukan kata dasar nusa dan antara. Nusa berarti sebagai pulau, sedangkan antara berarti diapit diantara dua, yaitu dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Pasifik dan Hindia). Dengan demikian Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kondisi geografi, latar belakang sejarah dan kondisi sosial budayanya dalam rangka hendak mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Sifat dan ciri-ciri pokok wawasan nusantara adalah adanya kepedulian terhadap lingkungan internal (mawas ke dalam) dan lingkungan eksternal (mawas ke luar).

Mawas ke dalam berarti berupaya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan bangsa dan negara serta berusaha untuk mewujudkan suatu kesatuan dan persatuan yang bersifat manunggal dan utuh menyeluruh antara wadah, isi dan tata laku. Sedangkan mawas ke luar adalah berupaya menampilkan wibawa sebagai wujud sikap kesatuan, persatuan dan kebulatan wadah, isi dan tata laku. Wawasan nusantara mempunyai tiga landasan yuridis, yaitu :

(1) Landasan Konsepsi Kewilayahan Republik Indonesia, 

(2) Landasan Idiil dan

(3) Landasan  Konstitusional. 

Landasan konsepsi kewilayahan Republik Indonesia diantaranya adalah : 

(i) Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957; 

(ii) Undang-Undang Nomor 4/PP/1960;

(iii) Konferensi PBB tentang Hukum Laut III tanggal 30 April 1982; 

(iv) Pengakuan Asas Archipelagic State Principledan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Jamaika tanggal 10 Desember 1982 dan dihadiri oleh 117 negara; dan 

(v) Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada tanggal 18 Oktober 1983.

Adapun landasan riil wawasan nusantara adalah falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Berdasarkan falsafah Pancasila, landasan riil wawasan nusantara adalah bahwa Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki naluri, akhlak dan daya fikir serta sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan Penciptanya. Selain itu,manusia juga memiliki berbagai motivasi untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan, serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antara sesamanya. Dan, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari serta kesadaran bangsa Indonesia. 

Pancasila diyakini akan terus berkembang sebagai pedoman hidup bangsa dalam segala perannya, yaitu berperan sebagai falsafah hidup, sebagai ideologi bangsa dan sebagai dasar negara. Adapun landasan konstitusional wawasan nusantara adalah UUD 1945. Beberapa hal yang menjadi landasannya, diantaranya bahwa UUD 1945 merumuskan kepribadian segenap bangsa Indonesia serta memberikan gambaranwujud dan wadah „seluruh tumpang darah Indonesia“ seperti tersurat dan tersirat dalam Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Dan, di dalam UUD 1945 digambarkan secara jelas bahwa tujuan nasional yang ingin dicapai dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan. UUD 1945 memuat beberapa landasan konstitusional, yaitu adanya pernyataaneksistensi bangsa Indonesia yang menegara dan diwujudkan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat serta berpolitik luar negeri bebas dan aktif, yaitu bebas dalam menjalin hubungan dengan semua negara dan aktif dalam upaya ketertiban dunia, sehinggaterjalin hubungan dengan semua bangsa. UUD 1945 mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indonesia merupakan negara berdasarkan asas kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat. 

Pelaksanaan kedaulatan sepenuhnya dilakukan oleh MPR.UUD 1945 juga memiliki pendekatan kesejahteraan dalam pengaturan sumberdaya, yaitu bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, juga memiliki pendekatan keamanan, dimana setiap warga negara wajib turut serta dalam pembelaan negara untuk menjamin eksistensi bangsa dan negara Indonesia dengan segala kepentingannya. Fungsi Wawasan Nusantara dapat dipahamidengan mempelajari perkembangan dan lingkungan keberadaannya. Sejarah mencatat perkembangan wawasan nusantara yang menyertai sejarah bangsa Indonesia. Dimulai pada kurun waktu tahun 1292-1525 M, yaitu pada zaman kerajaan Majapahit. Kerajaan Majapahit (1292-1525 M) menguasai seluruh wilayah nusantara termasuk Philipina dan Semenanjung Malaya dan mempunyai visi dan cita-cita luhur untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa  secara  menyeluruh. Selanjutnya pada tahun 1921, W.R. Supratman menciptakan sebuah lagu berjudul Indonesia Raya yang berisikan aspirasi agar bangsa Indonesia bangkit dan mengobarkan semangat dan kesadaran untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta membangun tanah air menjadi tanah yang mulia dan tanah pusaka bagi bangsa Indonesia. Dan lagu Indonesia Raya setelah kemerdekaan menjadi lagu kebangsaan Indonesia hingga sekarang. Pada tahun 1945, tepatnya padatanggal 17 Agustus 1945, Soekarno – Hatta atas nama bangsa Indonesia membacakan teks kemerdekaanbangsa Indonesia, yaitu Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dan, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai falsafah dan dasar negara serta UUD 1945 sebagai konstitusi sekaligusmerupakan sumberhukum tertinggi di Indonesia. Dan, akhirnya pada tahun 1957, lahirnya sebuah Konsepsi Negara Kepulauan Indonesia yang merupakan perwujudan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Dan semua catatan sejarah tersebut telah membuktikan bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara merupakan warisan leluhur yang kemudian terus dijaga untuk mewujudkan keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia hingga kini. Konsepsi wawasan kebangsaan inilah yang seyogianya dipahami untuk mewujudkan dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara diantaranya dapat dilihat dari lingkungan keberadaannya. Sebagai negara kepulauan yang merdeka, berdaulat dan bersatu, Indonesia harus berada dalam satu kesatuan wilayah yang utuh, terdiri atas wilayah daratan, lautan teritorial dan perairan pedalaman beserta ruangudara di atasnya. Letak Indonesia berada pada posisi silang dan memberikan pengaruh pada faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam dan demografi. Dan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, perlu adanya ketahanan nasional guna mempertahankan eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sendiri diharapkan dapat berfungsi untuk membentuk dan membina persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia melalui integrasi nasional tentang seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara. Oleh karena itu, wawasan nusantara merupakan ajaran dasar yang melandasi kebijaksanaan dan strategi pembangunan nasional, baik padaaspek kesejahteraan maupun pada aspek keamanan dalam upaya mencapai tujuan nasional. Tujuan Wawasan Nusantara sendiri diantaranyaadalah memberi pedoman bagi perwujudan cita-cita nasional dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, terdapat dua tujuan wawasan nusantara, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar. Tujuan wawasannusantara ke dalam adalahuntuk mewujudkan kesatuan dan persatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah dan sosial. 

2. PENTINGNYA PEMBINAAN IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN MELALUI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 

Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, disebutkan bahwa muatan pendidikan kewarganegaraan diantaranya meliputi:

a. Filsafat Pancasila.

Pengertian Filsafat Pancasila: Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

a. Filsafat Pancasila Asli : Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, dimana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.

b. Filsafat Pancasila versi Soekarno: Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.

c.Filsafat Pancasila versi Soeharto: Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono. Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar,paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.

b.Identitas Nasional

Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian. 

Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:

  1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan. Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

Identitas Nasional Indonesia :

  1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  4. Lambang Negara yaitu Pancasila
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :

  1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  4. Lambang Negara yaitu Pancasila
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

c. Politik Dan Strategi

1.  Pengertian politik

Secara etimologis, kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Politeai. “Poli” berasal dari kata   “polis” yang artinya keastuan masyarakat yang berdiri sendiri sedangkan “teai” yang artinya urusan. Dalam Bahasa Indonesia, politik diterjemahkan dalam 2 kata yang berbeda yaitu “politics” dan “policy”. Politics merupakan suatu rangkaian prinsip (asas), keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Policy dapat diartikan dengan kebijakan, yaitu penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan serta tujuan yang dikehendaki.  Secara umum, politik diartikan sebagai semua kegiatan yang dilakukan dalam sistem (negara) yang merupakan suatu proses yang dilakukan dalam menentukan tujuan dari sistem dan pelaksanaan dari tujuan tersebut. Kegiatan yang dilakukan salah satunya adalah pengambilan keputusan (decision making). Dalam melaksanakan tujuan tersebut, ditentukan pula kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang berhubungan dalam pengaturan dan pembagian sumber-sumber yang ada. Kekuasaan dan wewenang dalam hal ini sangat berperan penting dalam melakukan pembinaan dan kerjasama serta penyelesaian konflik yang muncul dalam usaha mencapai tujuan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik membahas mengenai hal-hal yang berhubungan dengan beberapa aspek, yaitu :

  1. Negara
  2. Kekuasaan
  3. Kebijakan Umum
  4. Pengambilan Keputusan, dan
  5. Distribusi serta alokasi sumber daya

2.  Pengertian strategi

Secara etimologis, strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu “strategia” yang berarti “the art of general” atau seni yang biasa digunakan seorang panglima dalam peperangan. Menurut Karl Von Clausewitz (1780-1830), strategi merupakan pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Maksud perang itu sendiri adalah kelanjutan dari

politik. Secara umum, strategi diartikan sebagai suatu cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya sebagai monopoli para jendral yang dilakukan dalam bidang militer tetapi telah berkembang dalam berbagai bidang. Pada dasarnya, strategi merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, social dan budaya serta hankam) guna mencapai tujuan yang  telah ditetapkan. 

d.Demokrasi Indonesia

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama. Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan :

a.Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[40] Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

b.Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

e. HAM Dan Rull Of Law

Rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi, kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi terhadap negara absolut. Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan lain-lain, kemudian mengambil alih dominasi dari golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan. Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law (Fried Man,1959) dibedakan antara :

  1. Pengertian formal (in the formal sence) yaitu ‘organized public power’ atau kekuasaan umum yang terorganisasikan.
  2. Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan ‘menegakkan rule of law’ karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk.

Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982). Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)

  1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
  2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
  3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
  4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :

a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law

b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)

c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)

d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.

e. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

Ciri Utama Rule of Law:

  1. Lahir  dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
  2. Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan  semua orang di hadapan hukum”

f. Hak dan Kewajiban Negara Geopolitik

a. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hakhak yang wajib diakui (recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara.

Hak Warga Negara Indonesia :

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. ak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Hak dan Kewajiban Warga Negara :

  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945

b. Pengertian Geopolitik

Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara , dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.

Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudakn tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiapa kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah dan menjadi tempat tinggal sustu bangsa.

Kelahiran konsep geopolitik berasal dari berbagai pemikiran oleh serangkaian sarjana geografi dan hubungan internasional, selama dekade terakhir mereka menginvestigasi geopolitik sebagai suatu fenomena budaya, politik, dan sosial daripada suatu manisfetasi world politics (Ó Tuathail and Dalby, 1998). Akan tetapi, Parker (1985) melengkapi bahwa geopolitik lebih dari sekedar fenomena kultural seperti telah dideskripsikan oleh tradisi geopolitik negarawan biasa. Lebih lengkap untuk mendeskripsikan konsep geopolitik paling dekat dengan ilmu hubungan internasional maka kita mesti merujuk pada James Burnham (1941), Friedrich Ratzel (1844-1904), dan Karl Haushofer (1869-1946) .


1. Friedrich Ratzel (1844-1904)

Dalam bukunya Politische Geographie (1897) dan Laws of the spatial Growth of States (1986) berisi pondasi geopolitik. Ratzel—pendiri German school of Geopolitik menekankan bahwa state merupakan badan organis yang secara natural tumbuh ( misal bertambah luas batasnya) seolah Ratzel berusaha menghubungkan teori seleksi alam Darwin tentang ruang melalui teori negara organis. Ia melihat ekspansi Amerika terhadap tanah Indian sebagai hal serupa ketika Jerman mengembangkan teritorinya sepanjang daratan Slavia, Eropa timur. Lebih lanjut, Ratzel menegaskan state tidak bersifat statis melainkan tumbuh secara natural, batas menjadi analogi sederhana dari kulit yang bisa meluruh. Untuk itu, Ratzel menjadi orang pertama yang memperkenalkan istilah lebensraum (livingspace). Salah satu kutipan Ratzel yang paling terkenal adalah: “There is in this small planet, sufficient space for only one great state.


2. James Burnham (1941)

Burnham memainkan peran utama dalam mengembangkan geopolitik antikommunisme di era Perang Dingin. The Struggle for World (1947), pada awalnya dirancang sebagai studi rahasia untuk Office of Strategic Services (para pendahulu CIA) pada 1944, dan dimaksudkan untuk digunakan oleh delegasi Amerika Serikat pada Konferensi Yalta . Saat itu, dia bersikeras, “sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.” Mengikuti Mackinder, Burnham menyatakan bahwa Uni Soviet muncul sebagai kekukatan Heartland besar pertama, dengan besar, dengan penduduk yang terorganisir politis meruapakn ancaman bagi seluruh dunia yang lain.

3. Karl Haushofer (1896-1946)

Karl Haushofer seorang jendral German yang menyuarakan kepentingan Jerman untuk memperluas tempat hidupnya dimana populasi Jerman dan sumber daya alam bisa diakomodasi. Selain itu, Haushofer juga menyatakan hegemoni regional yang sama dapat didirikan di sekitar negara kuat, misalnya ia mencontohkan Pan Germanism atau Pan-Europe milik Jerman.

Unsur-unsur Geopolitik

Unsur utama Geopolitik:

a. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan

b. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)

c. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.

d. Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional


Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara:

a.Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan

b.Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.

c.Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.

3.Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

a. Landasan Hukum Bela Negara 

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah:

a. UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)

Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Ayat (2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum

Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.

b. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Dalam UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara antara lain disebutkan sebagai berikut:

1) pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara

keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsan dan negara.

2) sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang 

melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segal ancaman.

3) Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta

yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

4) Pasal 4: pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,

keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

5)  Pasal 5: Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

6)   Pasal 10

Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara Kesatuan

               Republik Indonesoa

Ayat (2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan

               angkatan udara.

Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:

a)      mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah 

b)      melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa

c)      melaksanakan operasi militer selain perang

d)      ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan

          internasional

c. UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Pasal 4: fungsi kepolisian adalah salah satu alat pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

d. UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia adalah tentara pejuang, tentara nasional, tentara rakyat dan tentara professional

1)      tentara rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia

2)      tentara pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan negara Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

3)  Tentara nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negra dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, golongan dan agama

4)  Tentara professional adalah tentara yang terlatih, terdidik dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahterannya serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil dan hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Dalam pertahanan negara, TNI memiliki fungsi sebagai:

1)  penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa

2)  penindak terhadap setiap bentuk ancaman

3)  pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan


Dalam menjalankan fungsi tersebut TNI memiliki tugas pokok, yaitu:

1)   menegakkan kedaulatan negara,

2)   mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945

3)   melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesoa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

e. TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI

Pasal 1: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara

 Kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing

Pasal 2:

Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam

    pertahanan negara

Ayat (2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan

  dalam memelihara keamanan.

Ayat (3): dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan,

  Tentara Naional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus

    bekerja sama dan saling membantu.

f. TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia

Ketetapan MPR ini terdiri dari 2 bab yaitu BAB I tentang Tentara Nasional Indonesia dan BAB II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2: Peran Tentara Nasional Indonesia

a) Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b) Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

BAB III
PENUTUP

a. KESIMPULAN

Membangun keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial melainkan membutuhkan peran segenap komponen bangsa. Peran tersebut harus dimulai sejak dini dengan memberikan dasar-dasar dan pandangan hidup universal. Nilai universal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat terdapat dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah bangsa Indonesia. Peran bersama antar komponen bangsa, pemerintah, swasta dan masyarakat benar-benar diperlukan untuk membangun dan menggiring semangat dan wawasan kebangsaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembinaan ideologi Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Muatan pendidikan yang diberikan didesain untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan ditunjang oleh pandangan dan wawasan nusantara serta pribadi yang merupakan bagian dari bangsa yang besar yang tahu akan status diri dan lingkungannya. 


b. SARAN

Seorang pemuda mempunyai tugas untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI diperlukan kesadaran yang tinggi. Rasa cinta Tanah Air perlu ditanamkan sejak dini oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

  • REFERENSI Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2007. 
  • Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta : Penerbit “PARADIGMA”. 207 halaman.
  • Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit “PARADIGMA”. 
  • Keputusan Direktur Jenderal PendidikanDepartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/KEP/2006. Subandi Al Marsudi. 2003. 
  • Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Edisi Revisi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Sumardi. 2003. 
  • Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: Universitas Pakuan.
  • https://www.facebook.com/SoekarnoismeIndonesiaRaya/posts/839006089452394
  • http://achmadghozaliash.blogspot.com/
  • Kaelan, Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT. atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. 

Di dalam makalah ini, saya telah berusaha menguraikan sebaik mungkin semua hal yang berkaitan dengan upaya mempertahankan NKRI. Besar harapan saya agar pembaca mampu memahami lebih jauh tentang berbagai hal yang berkaitan dengan hal tersebut. 

Akan tetapi, saya menyadari bahwa di dalam makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan yang tentunya mengakibatkan makalah ini masih dikatakan jauh dari sempurna. Maka dari itu, saya harapkan pembaca dapat memaklumi serta memberi kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya makalah yang lebih baik di masa yang akan datang.

Baca juga : 

0 Response to "Makalah Keutuhan NKRI"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya