Makalah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan cara sentralisasi. Dimana kedaulatan negara baik kedalam dan keluar, ditangani pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA thn 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa presiden RI memegang kekuasaan menurut UUD, sehingga dalam jelas negara kita pada dasarnya menganut asa sentralisasi/sentralistik.namun karena luasnya daerah – daerah di negara kita yang terbagi – bagi atas beberapa provinsi , kabupaten serta kota maka daerah – daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) UUD NKRI thn 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Hal mengenai otonomi daerah di Indonesia merupakan sesuatu yang menarik untuk kita cermati dan kita kaji, krena perjalana untuk menuju ke arah otonomi daerah di Indonesia penuh dengan liku – liku dari awal kemerdekaan Indonesia. Terhitung UU yang mengatur pemerintah daerah di Indonesia mengalami 8 kali pergantian dari awalkemerdekaan, masa orde baru hingga saat ini dan 1 kali perubahan mengenai pemilihan kepala daerah. penyelenggaraan pemerintahan di In donesia dapat kita lihat melalui 3 proses menurut bagir manan bukan sbg asas :
- Sentralisasi yang pada pemerintahan daerah diwujudkan dalam lebih diterpakannya dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang.
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan RI.
- Otonomi materil, artinya urusan rumah tangga diperinci secara tegas, pasti dan di beri batas – batas.
- Otonomi formal, urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan tidak zakelijk.
- Otonomi riil, merupakan kombinasi atau campuran.
- Bidang politik luar negeri;
- Bidang pertahanan keamanan;
- Bidang peradilan;
- Bidang moneter dan fiskal;
- Bidang agama;
- Kewenangan (urusan) bidang lain.
- Untuk mengetahui Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia
- Untuk Mengetahui Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Untuk Mengetahui Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
- Bagaimanakah Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia?
- Bagaimanakah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ?
- Bagaimana Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah ?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan Republik IndonesiaPEMBAHASAN
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Makalah lanjutan diatas bisa Anda unduh melalui link berikut : [ Download Makalah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah ]
ngak ada bab 3 penutup, dan daftar pustakanya
ReplyDeleteada, itu lengkapnya tinggal di download aja
Delete