Makalah Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Napza)
Makalah Tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Napza)
BAB I PENDAHULUAN
Pengaruh penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) terhdap kesehatan fisik/mentak dan kehidupan sosial
1. Pendahuluan
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya 9napza) yang sering disebut dengan istilah NARKOBA pada saat ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan baik nasional maupun internasional. Korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia akhir – akhir ini cenderung semakin meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu baik dikota maupun di pedesaan. Tidak hanya melibatkan pelajar sekolah lanjutan atas dan mahasiswa, namun telah merambah pelajar setingkat sekolah lanjutan pertama dan sekolah dasar.
Narkotika termasuk prekursor narkotika dan psikotropika merupakan obat yang dibtuhkan dalam pelayanan kesehatan sehingga ketersediaanya perlu dijamin. Namun apabila narkotika termasuk prekursor narkotika dan psikotropoka disalahgunaka dapat mengakibatkan ketergantungan yang mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya menganggu ketahanan nasional. Untuk itu peredarannya diatur dan dikendalikan. Dalam pengendalian bahan – bahan tersebut diatas, pemerintah telah membuat perundang – undangan yaitu UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralokohol dan SK Produk Temabakau. Provinsi DIY telah mempunyai Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Penyalahgunaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aktif Lainnya
Pengaruh penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) terhdap kesehatan fisik/mentak dan kehidupan sosial
1. Pendahuluan
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya 9napza) yang sering disebut dengan istilah NARKOBA pada saat ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan baik nasional maupun internasional. Korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia akhir – akhir ini cenderung semakin meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu baik dikota maupun di pedesaan. Tidak hanya melibatkan pelajar sekolah lanjutan atas dan mahasiswa, namun telah merambah pelajar setingkat sekolah lanjutan pertama dan sekolah dasar.
Narkotika termasuk prekursor narkotika dan psikotropika merupakan obat yang dibtuhkan dalam pelayanan kesehatan sehingga ketersediaanya perlu dijamin. Namun apabila narkotika termasuk prekursor narkotika dan psikotropoka disalahgunaka dapat mengakibatkan ketergantungan yang mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya menganggu ketahanan nasional. Untuk itu peredarannya diatur dan dikendalikan. Dalam pengendalian bahan – bahan tersebut diatas, pemerintah telah membuat perundang – undangan yaitu UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralokohol dan SK Produk Temabakau. Provinsi DIY telah mempunyai Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Penyalahgunaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aktif Lainnya
2. Narkotika
Dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika didefinisika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimpbulkan ketergantungan.
Narkotika dibedakan dalam 3 golongan, yaitu ;
a. Narkotika Golongan I
Adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tuuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh ;
Adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tuuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh ;
1. Tanaman Opium (Papaver somniferum L)
2. Tanaman Koka (Erythroxylon coca)
3. Tanaman Ganja (Cannabis sativa)
4. Heronica
5. THC: Tetrahydro cannabinol
6. MDMA (Extacy)
7. LSD (Lysergid)
8. Amphetamine (Shabu)
b. Narkotika Golongan II
Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan sebagai pilihan terkahir dan dapat digunakan terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyao potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
1. Morfina
2. Fentanyl
3. Petidina
2. Tanaman Koka (Erythroxylon coca)
3. Tanaman Ganja (Cannabis sativa)
4. Heronica
5. THC: Tetrahydro cannabinol
6. MDMA (Extacy)
7. LSD (Lysergid)
8. Amphetamine (Shabu)
b. Narkotika Golongan II
Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan sebagai pilihan terkahir dan dapat digunakan terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyao potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
1. Morfina
2. Fentanyl
3. Petidina
c. Narkotika Golongan III
Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh
1. Kodeina
2. Etilmorfina
3. Bupernorfina
3. Prekursor Narkotika
Dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika didefinisikan sebagai zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika
Contoh
1. Ephedrin
2. Pseudoephedrine
3. Ergotamine
4. Psikotropika
Dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan
a. Psikotropika Golongan I
Adalah psikotropoka yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan ketergantungan
b. Psikotropika Golongan II
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan seindroma ketergantungan
c. Psikotropika Golongan III
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan terapai dan / atau tujuan ilmu pengethauan, serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan ketergantungan
d. Psikotropika Golongan IV
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan keterganutngan
Contoh psikotropika
1. Flunitrazepam
2. Barbital
3. Bromazepam
4. Diazepam
5. Estazolam
6. Fenobarbital
7. Klobazam
8. Lorazepam
9. Nitrazepam
5. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya antara lain adalah nikotin dalam rokok, etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseton, bensin, dll.
6. Minuman Beralkohol (Miras)
Dalam Kepres No. 3 tahun 1997, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung alkohol. Minuman beralkohol dibagi 3 golongan sebagai berikut :
a. Golongan A
Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% - 5%
Contoh : bir, green sand
b. Golongan B
Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% - 20%
Contoh : anggur koleom
c. Golongan C
Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% - 55%
Contoh : arak, wiski, vodka
7. Rokok Dan Inhalansia
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan. Kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1.a mg dan kadar kandungan tar 20 mg (PP No. 81 Th 1999)
Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh
1. Kodeina
2. Etilmorfina
3. Bupernorfina
3. Prekursor Narkotika
Dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika didefinisikan sebagai zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika
Contoh
1. Ephedrin
2. Pseudoephedrine
3. Ergotamine
4. Psikotropika
Dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan
a. Psikotropika Golongan I
Adalah psikotropoka yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan ketergantungan
b. Psikotropika Golongan II
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan seindroma ketergantungan
c. Psikotropika Golongan III
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan terapai dan / atau tujuan ilmu pengethauan, serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan ketergantungan
d. Psikotropika Golongan IV
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan keterganutngan
Contoh psikotropika
1. Flunitrazepam
2. Barbital
3. Bromazepam
4. Diazepam
5. Estazolam
6. Fenobarbital
7. Klobazam
8. Lorazepam
9. Nitrazepam
5. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya antara lain adalah nikotin dalam rokok, etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseton, bensin, dll.
6. Minuman Beralkohol (Miras)
Dalam Kepres No. 3 tahun 1997, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung alkohol. Minuman beralkohol dibagi 3 golongan sebagai berikut :
a. Golongan A
Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% - 5%
Contoh : bir, green sand
b. Golongan B
Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% - 20%
Contoh : anggur koleom
c. Golongan C
Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% - 55%
Contoh : arak, wiski, vodka
7. Rokok Dan Inhalansia
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan. Kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1.a mg dan kadar kandungan tar 20 mg (PP No. 81 Th 1999)
Rokok ibarat pabrik bahan kimia. Dalam satu batang rokok yang diisap, terdapat sekitar 4000 jenis zat kimia berupa partikel dan gas yang dikeluarkan, diantaranya adalah nikotin (menyebabkan ketagihan dan penyakit jantung); tar (terdiri dari bahan kimia penyebab kanker) dan karbon monoksida sebagai penyebab racun pada fungsi organ tubuh.
Inhalansia (Zat yang dihirup)
Inhalansia adalah salah satu jenis solvent atau sering disebut dengan uap gas biasa digunakandengan cara dihirup. Zat adiktif yang satu ini tidak olegal dan bisa diperoleh dimana saja. Biasanya mereka memakai zat adiktif ini adalah orang yang hanya mau mencoba, berasal dari kalangan bawah dan sering ditentukan pada usia dibawah umur
Cara kerja solvent sangat meempengaruhi susunan saraf pusat atau otak. Ciri – ciri orang yang keracunan karena pemakaian solven: rasa gembira, agresivitas, emosi yang tidak stabil, gangguan daya ingatan, halusinasi ringan, bicara cadel, pusing, dsb.
Yang termasuk dalam golongan ini antara lain :
- Hidrokarbon alifatis dan solvent termasuk toluen (yang terdapat dalam perekat/lem, pelumas, bensin, aerosol, dam semir septau, Benzena, Silena, Strena (terdapat dalam perekat, pelumas, bensin)
- Halogen hidrokarbon termasuk Trichlorectilena, tetrachloretilena dan methylen chlorida (terdaoat dalam minyak pelumas), sholoform, halotena, tricholoro fluromethana dan dichiorotetrafluorometana (terdapat dalam freon pendingin AC dan lemari es)
- Nitrit alifitas meliputi Amilnitrit, Isobutilnitrit dan Butilnitrit (semuanya terdapt dalam pengharum ruangan)
- Keton meliputi aseton, (pelarut kutek) cyclohexanon, methyletyl keton, methylisobuthyl keton dan methyiamil keton.
Bahaya penyalahgunaan napza
a. Terhadap kesehatan fisik
1. Gangguan mental organic yang terjadi sebagai efek dan akibat langsung zat terhadap susunan saraf pusat seperti ;
- Intoksikasi (“teler”) yaitu perubahan mental dan perilaku yang terjadi karena dosis berlebihan yang memang diharapkan oleh pemakainnya
- Gejala putus zat (sakau) yaitu gejala – gejala yang spesifika terjadi setelah menghentikan atau mengurangi penggunaan zat. Gejalanya sangat tergantung dari zat yang digunakan. Misalnya pada putus opiate, menderita sakit pada sendi – sendi, berkeringat, diarem merinding, menguap terus, sulit tidur, hidung dan mata berair, depresi
a. Opioida (heroin “puttawa”)
Dapat menimbulkan, komplikasi pada seluruh system tubuh.
- Sistem pernafasan / paru, terjadi pada 70% pengguna seperti brochophenumonia, oedema paru dengan angka kematian 25% - 40%
- Sistem kardio vaskuler / jantung dapat terjadi infeksi bakteriakibat penyuntikan dan kematian sampai 40%
- Hati/lever, sering terjadi hepatitis C (60% - 80%) yang ditularkan melalui jarum suntik, hubungan seksual dan ibu hamil pada bayinya
- Penyakit menular seuksual / HIV/AIDS dapat ditularkan melalui hubungan seksual dengan penggunaan jarum suntik
- Organ seks pria dapat timbul berbagai kelainan seperti impotensi dan kemandulan
- Kelainan kulit, pada pengguna dengan jarum suntik, bekas suntikan berwarna hitam atau coklat
- Komplikasi dalam kehamilan opiat dapat menyebabkan komplikasi pada
1. Ibu, seperti anemia, infeksi vagina, hepatitis, radang paru, infeksi HIV/AIDS, dll
2. Kandungan, abortus, keracunan kehamilan, kelainan plasenta, bayi lahir mati
3. Janin pertumbuhan terhambat, lahir premature, berat badan rendah, kelainan paru
- Pemakaian yang lama menurunkan daya tahan tubuh sehingga mudah terserang infeksi.
- Memperburuk aliran darah koroner
- Penggunaan secara dihisap melalui mulut menimbulkan kerusakan pada selaput mukosa rongga mulut menjadi kotor, hitam dan coklat
- Infeksi paru mulai dari brochitis kronis dan TBC
Bisa terjadi aritmia jantung, ulkus atau perforaso sekat hidung jangka panjang terjadi anemia dan turunnya berat badan
d. Alkohol
Banyak terjadi komplikasi antara lain
- Saluran penceranaan dapat terjadi tukak lambung, pecahnya tukak lambung menyebabkan terjadinya radang pada rongga perut sehingga timbul sakit yang berulang dan menahun, pendarahan usus, kanker usus
- Pada lever terjadi siorosis, hepatitis dan kanker hati
- Gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit terjadi pada penggunaan alkohol dengan gizi buruk
- Halusinogen dapat menimbulkan pendarahan otak
- Inhalansia menyebabkan gangguan fungsi ginjal, lever, jantung dan otak
- Akibat bahan campuran pelarut bahanya mungkin timbul : infeksi, emboli
- Akibat cara paki atau alat yang digunakan tidak steril akan terjadi berbagai infeksi, berjangkitnya AIDS atau hepatitis
- Akibat tidak langsung misalnnya terjadi stroke pada pemakaian alkohol atau mal nutrisi karena gangguan absorbsi pada pemakaian alkohol
- Akibat cara hidup pasien terjadi kurang gizi, penyakit kulit kerusakan gigi dan penyakit kelamin
Efeknya akan menimbulkan gangguan terhadap jantung dan pembuluh darah
f. Zat perekat dan bensin yang dihirup baunya
Efek menghambat pernafasan, infeksi, dalam tenggorokan, gangguan pada otak, kerusakan pada hati dan ginjal
b. Terhadap kesehatan mental
Jenis gangguan jiwa yang sering terjadi antara lain :
- Sindroma ketergantungan
- Hormocide (tindakan pembenaran) gejala putus zat dimana mereka mendapat dorongan besar untuk mendapatkan zat sering menjadi alasan untuk membunuh orang
- Percobaan bunuh diri
- Depresi sampai bunuh diri
- Srizofrenia (gila)
- Gangguan penggunaan zat narkotika dan psikotropika dapat menimbulkan juga berbagai problema sosial, antara lian: Dalam upaya untuk mendapatkan zat akarena dorongan yang begitu besar, mereka berbuat apa saja untuk mendapatkannya seperti
a. Pemakasaan sampai tindak kekerasan atau pembunuhan
b. Pencurian, perampokan, perampasan, jambret
c. Menjual diri
d. Korupsi, pengelapan uang perusahaan
e. Dll
a. Pertengkaran
b. Keretakan rumah tangga dan perceraian
c. Diberhentikan dari pekerjaan
3. Dalam kondisi Intoksikasi
Kendali emosi terganggu, mudah tersinggung sehingga menimbulkan tindak kekerasan dan perilaku kriminal seperti : pembunuhan, pemerkosaan. Dapat juga terjadi kecelkaan lalu – lintas yang tidak hanya membahayakan dirinya tetapi juga lingkungannya
Baca juga :
- Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulangannya
- Pandangan Islam Terhadap Penyalahgunaan Napza
0 Response to "Makalah Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Napza)"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya