Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulangannya


DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA Dan UPAYA PENANGGULANGANNYA

1. Latar belakang

Sebagaimana kita ketahui bersama sejak merebaknya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Indonesia berbagai komponen bangsa mulai dari unsur pemerintahm praktisi, kalangan intelektual dan kelompok – kelompok masyarakat lainnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dengan melakukan berbagai upaya seperti pembaharuan undang – undang narkotikan No. 09 tahun 1997, yang sudah dianggap tidak memadai lagi menjadi undang – undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotila dan mengeluarkan undang – undang No . 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, ikut serta dalam berbagai pertemuan – pertemuan internasional yang berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap narkoba seperti pengesahan konvensi PBB tahun 1988 tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika dengan undang – undang no. 07 tahun 1997 wujud lain perhatian pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkoba yaitu pembentukan Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), melalui kepres No. 116 tahun 1999 dandan sekarang menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui keppres No. 17 tahun 2002 dimana lembaga ini diharapkan dapat terbentuk sampai pada tingkat propinsi berupa Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kota/Kabupaten (BNK)

Selain itu peran serta masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika juga cukup mengembirakan dimana kita ketahui saat ini telah terbentuk secara sukarela berbagai LSM, Ormas dan yayasan – yayasan seperti GRANAT, GERHANA, JAM, YAYASAN HANA, YAYASAN KEMBANG dll. Yang ikut melakukan kegiatan dalam bentuk prevensi, treatment dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan dan predaran gelap narkoba, namun peredaran dan penyalhagunaan Narkoba tetap saja bergelimangan ditengah – tengah masyarakat dan bahkan sangat memprihatinkan karena penyalhgunaan dan peredaran gelap narkoba dulunya hanya dilakukan oleh orang – orang broken home / frustasi dan orang – orang yang menyenangi kehidupan malam namun saat ini telah memasuko seluruh strata sosial masyarkat dimana semakin berkembang disalhgunakan oleh kalangan mahasiswa dan pelajar selebritis, bisnisman bahkan dari kalangan eksekutif, legislative, TNI/Polri dan lainnya. Terlebih lagi jika penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba didominasi oleh umur – mur produktif antara umur 20 s/d 30 (68,1%) sehingga hal ini harus segera diantisipasi dan diwaspadi karena apabila dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya penghancuran generasi bangsa yang kita cintai

Penyalhgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia semakin meningkat dan sulit diberantas secara tuntas disebabkan oleh berbagai perkembangan fenomena yang ada pada saati ini, seiring dengan perkembangan global teknologi kejahatan tradisonal yang dimensi keorganisasiannya semakin canggih dan motimnya yang bersifat multi dimensinal baik bersifat ekonomi maupun bersifat politik dari sisi ekonomi bisni narkotika dan psikotropika ini sangat menggiurkan karena dapat menghasilkan keuntungan yang berlipatganda dimana menurut data yang ada perputaran uang setiap harinya mencapai miliyaran rupiah, sedangkan dari sisi politik bisnis ini kemungkinan sengaja dikembangkan oleh suatu kelompok / Negara yang mempunyai tujuan tertentu untuk menghancurkan suatu generasi bangsa (The Lost generation)

Indonesia sebagai Negara yang besar da memiliki garis pantai terpanjang di Asi Tenggara tidak hanya menggiurkan para sindikit untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara transit tetapi telah dijadikan sasaran dan sumber dari berbagai tindak kejahatan lintas negara, khusunya peredaran gelap narkoba. Selain itu jumlah penduduk yang sangat besar menggiurkan para sindikita untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Konsumen dan bahkan sekarang berkembang menjadi Negara Produsen Narkoba dengan ditemukannya pabrik Ekstasi di Banten, sabu – sabu di Bogor, Methamphetamin di Batam, ekstasi di Surabaya dan sabu – sabu di jepara. Walaupun semua Negara di dunia telah berupaya melakukan penanggulangan namun karena rumitnya jaringan – jaringan yang dibentuk oleh sindikat Narkoba yang didukung dengan modal dan saran yang modern, maka penanggulangannya semakn sulit diberantas, sehingga memerlukan keseriusan serta kesungguhan seluruh unsur lapisan masyarakat. Meliha fakto – faktor tersebut karakterisitik Daerah Istimewa Yogyakarta yang heterogen dengan segala potensi yang dimiliki secara ekonomis dan strategi juga telah menggiurkan para sindikat narkoba untuk menjadikan kota Yogyakarta tidak hanya sebagai tempat transit tetapi juga sebagai tujuan sekaligus sebagai konsumen dimana kondisi tersebut sangat menguntungkan karena letak kota Yogyakarta juga memiliki posisi Indonesia dimata Internasional, dimana kota Yogyakarta merupakan lintasan kedaerah lain dengan saran transportasi yang sangat lancar, baik melalui darat maupun udara. Jumlah penduduk yang relative padat dan heterogen karena statusnya sebagai kota pelajar dan kota pariwisata yang menjadikan banyaknya penduduk musiman berdatangan ke Yogyakarta, baik untuk mengikuti pendidikan maupun untuk berwisata

Dengan kondisi tersebut maka posisi kota yogyakarta sangat rawan terhadapa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehngga sering menjadi incaran peredaran bagi sindikat – sindikat peredaran gelap narkoba

2. Perkembangan Kejahatan Narkoba

Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba semakin hari semakin meningkat, hal ini dapat kita amati dan saksikan diberbagai media massa, cetak maupun elktronik selalui dihiasi dengan berita – berita tentang penyalhgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Sebagai gambarab dapat kita lohat dari angka kejahatan Narkoba yang terjadi di daerah istimewa yogyakarta :
Tabel menyusul…………..

Dengan melihat kondisi tersebut tentunya sangat memprihatinkan kita semua karena sebagai generasi muda calon intelektual / pemimpin bangsa yang akan mewarisi negeri ini telah terjerumus / melibatkan diri kedalam penyalhgunaan dan peredaran gelap Narkoba

3. Jaringan Distribusi Narkoba
a. Jaringan
  1. Sindikat pelaku terdiri dari beberapa Negara Jaringan Internasional dengan sistem sel / cut / tidak saling kenal serta memiliki mobilitas tinggi
  2. Para pelaku peredaran gelap Narkotika didominasi oleh sindikat Black African (Nigeria, Ghana, dan Liberia) dan peredarannya di Indonesia dilakukan oleh orang – orang yang mayoritas kalangan anak muda
  3. Para pelaku sindikat Black African yang umumnya menggunakan paspor palsu atau asli dipalsukan dengan MO menggantikan foto / cap palsu
  4. Peredaran psikotropika jenis ekstasi dan sabu – sabu telah didominasi oleh kelompok Cina Hongkong, diwilayah Asia demikian pula Cina Indonesia untuk peredaran di Indonesia dengan menggunakan Infrasstruktur bisnis dikalangan bisnis tempat hiburan antara lain karoke, dikotik dan panti pijat
b. Modus Operandi
1. Dari luar negeri ke indonesia
a. Heroin diselundupkan dalam lambung, usus ataupun anus tersangka
b. Hasih dikirim dan diseumbunyikan didalam barang – barang tertentu melalui paket pos
c. Kokain dikirim melalui jasa pengiriman
d. Ekstasi dan sabu – sabu diselubungkan didalam patung dari gips
2. Dalam negeri
a. Ganja dikemas didalam amplop, kardusm karung gono, kanting semen, botol aqua dan kaleng
b. Heroin disembunyikan dalam kartu ucapan selamat, bungkus sabun, kotak susu bubuk, tong 
    sampah, kulkas portabel dan tas selancar air
c. Ekstasi disembunyikan didalam kaleng pennen, bungkus minuman dan doos koprek api
C. Jalur peredaran
1. Luar negeri
Lalu lintas peredaran gelap narkotika / psikotropika ke indonesia dari luar negeri ke indonesia melalui beberap jalur yang dapat diketahui antara lain
a. Heroin, Morphin dan Ganja
Jalur masuk barang – barang tersebut dikoordinir dua kelompok sindikat yaitu GOLDEN CRESCENT (Iran, Pakistan dan Afganistan) dimana barang tersebut masuk ke indonesia (Jakarta) melalui Malaysia dan Singapura dengan menggunakan sarana transportasi udara, laut maupun udara dan GOLDEN TIANGGLE (Burma, Thailand dan Laos) dimana barang tersebut dari Hongkong masuk ke Indonesia melalui kepalauan Natuna
b. Shabu – shabu dan bahan pembuat ekstasi.
Barang – barang tersebut masuk dari Cina ke Indonesia dengan jalur darat melalui kepulauan natuna dan melalui laut dan udara melalui Malysia dan Singapura
c. Bahan – bahan berbahaya
Bahan – bahan berbahaya seperti bahan pembuat narkoba menggunakan fasilitas import resmi melalui pelabuhan udara dan laut kemudian diproduksi dan dipasarkan dengan menyalahgunakan ijin produksi, distribusi dari badan POM

2. Dalam Negeri
a. Ganja
1. Aceh-Medan-Jakarta-Yogyakarta
2. Aceh-Medan-Surabaya-Jakarta
3. Aceh-Medan-Bali

b. Sabu – sabu dan Ekstasi
1. Jakarta – Denpasar
2. Batam-Medan-Jakarta
3. Batam-Medan-Surabaya
4. Jakarta-Surabaya-Yogyakarta
5. Jakarta-Bandung
6. Jakarta-Yogyakarta

Adapun distribusi / peredaran hampir meliputi seluruh kota – kota besar di Indonesia dengan menggunakan lokasi – lokasi transaksi antara lain : tempat – tempat hiburan (diskotik, karaoke), lingkungan kampus, hotel/apartemen, mall/pusat perbelanjaan, wartel dan lain – lain. Sedangkan yang dijadikan sasaran konsumen adalah masyarakat umum antara lain : pedagang asongan, pemuda putus sekolah, pengangguran, pengamen dan lain – lain. Kemudian terhadap masyarakat dilingkungan pendidikan seperti mahasiswa dan pelajar, untuk instansi pemerintah diantaranya adalah oknum pejabat eksekutif dan legislator serta anggota TNI dan Polri. Adapun cara penyebarannya adalah sebagai berikut :

a. Gratis bagi pemula (memperluas konsumen)
b. Jual-beli (bagi yang sudah kecanduan)
c. Direkrut jadi pengedar hingga menjadi bandar
d. Membangun kerjasama

4. Dampak Penyalahgunaan Narkoba di Indoensia
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan disfungsi sosial dan akupasional, sifat bahan yang sering kali disalahgunakan tersebut mempunyai pengaruh terhadap sistem syaraf pusat sehingga disebut zat psikotropika atau psikoaktif

Dilihat dari segi geografis Yogyakarta yang berpenduduk lebih dominan yang berstatus mahasiswa dan pelajar merupakan masalah yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. Propinsi daerah istimewa Yogyakarta ditengah – tengah pulau jawa sehingga sangat strategis bagi peredaran narkoba dan merupakan jalur transit jika datang dari Jakarta menuju Surabaya ataupu sebaliknya. Yogyakarta juga dikelililngi kota – kota besar seperti semarang Magelang, Purworejo dan Surakarta sehingga memudahkan untuk melakukan penyalhgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berdasarkan data Direktorat Narkoba Polda DIY dari tahun ketahun perkara penyalhgunaan dan peredaran gelap narkoba selalu meningkat :

tabel penyalhgunaan narkoba dri tahun ke tahun


Dalam uraian tersebut diatas, jika dilihat dari aspek hukumnya maka kita akan mengacu pada undang – undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang – undang ;yang antar lain berisi tentang :
a. UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika

1. Pasal 78 ayat 1

Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persedianan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman atau memiliki , menyimpan untuk dimiliki atau persediaan atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana dengan pidana dan denda paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendan paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah)

2. Pasal 81 ayat 1
Barang siapa tanpa hak melawan hukum membawa, mengirim mengangkut atau mentransit narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika golongan II dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Membawa, mengirim mengangkut atau mentransit narkotika golongan III dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

3. Pasal 88

a. Ayat 1 : pecandu narkotika cukup umur dan sengaja tidak melapor diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda pling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
b. Ayat 2 : keluarga pecandu narkotika sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 yang sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

4. Pasal 45

Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan atau perawatan

5. Pasal 57 ayat 1

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan peredaran gelap narkoba

6. Pasal 86
Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak mealporkan diancam kuruangan paling lama 6 (enam)bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

b. UURI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
1. Pasal 59 ayat 1
Menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimport, memiliki, menyimpan membawa tanpa hak. Terhadap Psikotropika golongan 1 dipidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda

2. Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan Psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dipidana denda

3. Pasal 62
Secara tanpa hak memiliki, menympan atau membawa psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda

4. Pasal 63 ayat 1 huruf a
Barang siapa melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen sah dipidana penjara 5 tahun dan pidana denda

5. Pasal 64 huruf a dan b
Terhadap seseorang yang menghalang – halangi penderita sindrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan/perawatan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda

6. Pasal 65
Tidak melaporkan terhadap adanya penggunaan / kepemilikan psikotropika secara tidak sah (yang diketahui) dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda

c. Keputusan presiden No . 03 tahun 1997 tentang pengawasan pengendalian Minuman Beralkohol
 
1. Pasal 3 ayat 1
Minuman beralkohol dibadi dalam 3 golongan
a. Golongan A : Kadar Etanol 1 – 5% (Bir bintang, Green Sand)
b. Golongan B : Kadar Etanol 5 – 20% (Anggur malaga)
c. Golongan C : Kadar etanaol 20 – 55% (Brandy, wisky)

2. Pasal 3 ayat 2
Untuk golongan B dan C : produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan

3. Pasal 5 ayat 1
Golongan B dan C tidak boleh dijual ditempat umum kecuali di hotel, bar, restaurant dan tempat lain ditentukan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur

4. Pasal 5 ayat 2
Yang dimaksud tempat tertentu itu tidak boleh dekat dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan tempat tertentu lainnya yang ditentukan oleh pejabat tersebut diatas

5. Upaya Penanggulangan Yang Telah Dilakukan
Menyikapi maraknya penggunaan dan peredaran gelap narkoba Polri sebagai alat penegak hukum, pelinfung, pengayom, dan pelayanan masyarakat telah berupaya melakukan tindakan penanggulangan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui tindakan pre-emtif, preventif, penegakan hukum serta Treatment dan Rehabilitas dengan langkah – langkah sebagai berikut :

a. Penanggulangan Secara Pre-emtif
Tindakan pre-emtif dilakukan dengan melakukan kegiatan edukatif untuk menghilangkan faktor peluang dan pendorong dengan upaya – upaya sebagai berikut:
  1. Upaya pre-emtif dengan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan lingkungan msyarakat bebas narkoba dengan sasaran masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, ormas dan lain – lain
  2. Upaya informasi dan edukasi prevensu dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya akibat penyalhgunaan narkoba oleh masyarakat lingkungan dengan cara sosialisai, membentuk team penyuluh, menyebarkan poster, brosur – brosur, buletin dan menyelenggarakan dialog
  3. Upaya pemberdayaan masyarakat dengan membangun daya tangkal masyarakat dengan mendorong dan memotivasi serta memabngkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki dengan membentuk kelompok – kelompok anti narkoba baik lingkungan kerja maupun dilingkungan pemukiman masyarkat, membangun kerjasama dengan instansi pemerintah, masyarkat, swasta, yayasan dan lain – lain. Untuk melakukan kegiatan penyuluhan, ceramah, sarasehan dan kegiatan lainnya
b. Penanggulangan dengan bentuk Preventif
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi serta pengawasan langsung terhadap jalur – jalur peredaran gelap narkoba dengan langkah – langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan kegiatan inteligen untuk memperoleh informasi tentang distribusi narkoba, mengungkap jaringan peredaran, mengumpulkan informasi, mengawasi keterlibatan anggota dan monitor kegiatan penegak hukum oleh apara CIS (Polri, JPU dan PN)
  2. Melakukan razia ditempat – tempat umum baik dijalan, diskotik, kafe dan tempat hibuan lainnya yang diperkirakan sebagai tempat peredaran gelap narkoba
  3. Bekerjasama dengan kantor imigrasi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penumpang dan barang yang keluar masuk indonesia di bandara
  4. Melakukan koordinasi dengan departemen kesehatan dan badan POM duna mengetahui perkembangan peredaran narkoba maupun distribusi legal narkoba yang lain
  5. Bekerjasama dengan aparat pemerintah sampai dengan tingkat RT untuk melakukan monitoring diwliyahnya yang dimungkinkan ada tempat – tempat yang mencurigakan sebagai tempat penampungan produksi maupun sasaran predaran
c. Penanggulangan dengan cara GAKKUM
 
Tindakan tersebut dilakukan guna mengungkap sindikat peredaran narkoba dengan melakukan upaya penindakan dan penegakan Hukum terhadap ancaman faktual yang telah terjadi dengan sanksi yang tegas dan konsisten sehingga dapat membuat jera parapelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan langkah – langkah – langkah sebgai berikut:

  1. Melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai pengedar ataupun pemakai baik yang diketahui sendiri maupun informasi dan masyarkat
  2. Ditangani untuk mengungkap jaringan dan latar belakang pelaku agar dapat menangkap aktor yang paling beperan dalam pengedaran narkoba tersebut
  3. Melakukan penahan terhadap setiap tersangka yang sedang disidik hingga diajukan ke penuntut umum dengan mengembangkan kasus yang telah disidik dan tidak memberikan penangguhan penahanan
  4. Melakukan gelar perkara terhadap kasus yang sulit pembuktiannya dengan melibatkan CJS (Polri, JPU dan PN) untuk membangun persepsi yang sama terhadap kasus yang sedang disidik guna kelancaran proses penyidikan yang sedang dilaksanakan
  5. Melakukan koordinasi dengan Badan POM, laboratorium Forensik maupun instansi terkait dalam rangka pemeriksaan labboratorium setiap barang bukti yang ditemukan
6. Treatment dan Rehabilitasi
 
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penanggulangan penyalahgunaan narkoba sebagai aktualisasi peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan melibatkan beberapa departemen, dinsa instansi dan yayasan – yasan ataupun lembaga sosial kemasyarkatan, baik sebagai patner maupun sebagai pelaksana seperti : Departemen kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit rujukan (RS Grhasia) untuk koraban penyalahgunaan narkoba, Departemen Dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Propinsi / kabupaten (Dinas sosial/Panti Rehabilitas dan Sosial) dan yayasan – yayasan yang melaksanakan treatment dan rehabilitasi korban penyalgunaan narkoba

Kesimpulan
  • Pemerintah dan masyarkat telah berupaya untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap maupun menekan secara siginifikan namun karena rumitnya sel – sel jaringan gelap dan penyalhgunaan narkoba mempunyai dana dan mbilitas tinggi dan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih sehingga penyalhgunaan dan peredaran gelap narkoba sulit untuk diberantas
  • Indonesia dan Yogyakarta khususnya tetap menjadi incaran bagi para sindikta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena Indonesia dan Yogyakarta khususnya merupakan daerah yang strategis dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan heterogen dengan mudahnya sarana transportasi darat dan udara
  • Modus operandi yang dilakukan para sindikat senantiasa berubah – ubah dan berganti – ganti karena dukungan dana yang dimiliki cukup besar dan sarananya sangat canggih sehingga sulit untuk dideteksi oleh petugas
  • Untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba, Polri tetap berupaya meningkatkan aktifitas dengan melakukan tindakan – tindakan Kepolisian mulai tindakan Pre-emtif, Preventif, penegakan hukum amaupun treatment dan rehabilitasi
  • Langkah – langkah yang dilakukan selama ini belum mendapatkan hasil yang optimal karena penyalhgunaan dan peredaran gelap narkoba dari tahun ke tahun selalu meningkat dan bahkan semakin sulit diberantas, padahal berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk menanggulamnginya
  • Dengan melihat dan mencermati kenyataan tersebut, maka sepatutnyalah kita semua sebagai bagian dari komponen bangsa untuk menyumbangkan pikiran, menyatukan visi bagaimana melakukan langkah – langkah yang komprehensif dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga :



0 Response to "Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulangannya"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya