Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Berdirinya Negara ini tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada. Undang-undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di sahkan menjadi undang-undang sebelumnya harus di sosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma-norma adat atau melanggar hak-hak asasi manusia. Salah satu bukti bahwa undang-undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah undang-undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing-masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamannya.

Dalam praktek bernegara pemerintahan, pembagian kekuasaan dalam Negara (sharing of power) merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahkan pembagian kekuasaan itu tidak dapat dipisahkan dengan esensi hidup bernegara atau tujuan didirikannya Negara.

B. RUMUSAN MASALAH

  1. Bagaimana Suprastruktur dan Infrastruktur Politik ?
  2. Bagaimana Lembaga – Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NKRI Tahun 1945 ?
  3. Bagaimana Tata Kelola Pemerintah Yang Baik ?
  4. Bagaimana Partisipasi warga negara dalam sistem politik di indonesia ?
C. TUJUAN

  1. Mengetahui Suprastruktur dan Infrastruktur
  2. Mengetahui Lembaga – Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NKRI Tahun 1945
  3. Mengetahui Tata Kelola Pemerintah Yang Baik
  4. Mengetahui Partisipasi warga negara dalam sistem politik di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN

A. Suprastruktur Dan Infrastruktur Politik
 
1. Pengertian Suprastruktur

Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.
Begitulah sekilas gambaran dari suprastruktur politik terutama yang berlaku di Indonesia.
Contoh Supratruktur Politik:
  • adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga negara.
  • adanya struktur yang jelas dalam sistem politik
2. Suprastruktur Politik Indonesia

a. Eksekutif
Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

b. Legislatif
Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.

Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

c. Yudikatif
Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.

Infrastruktur Politik Indonesia
1.Partai Politik
Bagian Infrastruktur politik yang pertama ialah Partai politik. Partai politik Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang
2.Interest Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Interest Group . Interest Group Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah mengerti apa yang diingankan oleh masyarakatnya.
 
Anda dapat mengunduh lanjutan dari Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik dibawah ini :
 

0 Response to "Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya