Makalah Pandangan Islam Terhadap Perjudian



BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang 
 
Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut.salah satunya adalah perjudian, ini yang sering kita jumpai di masyarakat. Beberapa fenomena perilaku perjudian, sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang akan diurai dan diharapkan memberikan kontribusi konstruktif dalam penyelesaiannya akan diterangkan dalam makalah ini, antara lain; Pertama,hukum perjudian di dalam islam Kedua, judi sebagai diasosiatif yang mengakibatkan terjadinya penyakit sosial masyarakat, dan ketiga upaya pendekatan untuk menyelesaikan dan merehabilitasi penyakit sosial judi.

B. Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian perjudian ?
  2. Apa hukum perjudian dalam islam ?
  3. Apa saja yang termasuk dalam perjudian ?
  4. Apa dampak dari perjudian ?
  5. Bagaimana cara menghindari perjudian?
 
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Perjudian

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.

Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.

Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :

Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.


B.  Macam-Macam Judi

Untuk lebih lengkapnya tentang Makalah Pandangan Islam Terhadap Perjudian, Anda bisa mengunduhnya dibawah ini




0 Response to "Makalah Pandangan Islam Terhadap Perjudian"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya