Faktor – Faktor Yang Menyebabkan Perubahan Otonomi Daerah


Faktor – Faktor Yang Menyebabkan Perubahan Otonomi Daerah
 
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatar belakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab


Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
 
Pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif seperti beberapa contoh yang telah penulis sebutkan di atas. Selain itu otonomi daerah juga telah membawa perubahan-perubahan budaya dalam masyarakat Indonesia.

Pengertian budaya atau kebudayaan dalam arti luas menurut E.B.Tylor adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat melalui proses belajar (Tylor dalam Soekanto, 1969: 55). Dalam pengertian sempit, kebudayaan diartikan sebagai hasil cipta, karya dan karsa manusia untuk mengungkapkan hasratnya akan keindahan. Jadi pengertian kebudayaan dalam arti sempit adalah berupa hasil-hasil kesenian.

Perubahan kebudayaan yang akan dibahas dalam tulisan ini difokuskan pada bahasan kebudayaan dalam arti luas, dalam arti perubahan perilaku pemerintah dan masyarakat yang terkait dengan bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan sebagainya, walaupun bahasannya secara umum dan tidak mengupas seluruh aspek dari bidang-bidang tersebut.

Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002: 181), yaitu antara lain:

  1. Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
  2. Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
  3. Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
  4. Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
  5. Paradikma dari organisasi yang tidak efisien ke organisasi yang efisien.
  6. Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top down ke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up.

Perubahan paradigma ini juga merubah budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi telah menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya. Selain itu daerah dituntut kemampuannya untuk membiayai sebagian besar kegiatan pembangunannya sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, kreatif, inovatif, yang diharapkan dapat menghasilkan pemikiran, konsep dan kebijakan dalam rangka mencari sumber pembiayaan pembangunan tersebut. Perubahan paradigma dalam waktu yang relatif singkat, tentu saja belum membuat para aparat pemerintah daerah dan masyarakat memahami sepenuhnya hakekat dan aturan-aturan pelaksanaan otonomi daerah. Walaupun demikian sedikit demi sedikit aparat pemerintah daerah dan masyarakat mulai belajar menyesuaikan diri dengan iklim otonomi daerah. Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai digiatkan. Beberapa contoh dapat disebutkan yaitu bahwa instansi-instansi pemerintah di daerah giat mendorong para pegawainya untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan dan keahliannya melalui peningkatan pendidikan, baik formal maupun non formal. Contoh yang lain adalah pemangkasan prosedur birokrasi yang bertele-tele, dengan tujuan untuk efisiensi.

Iklim keterbukaan yang mewarnai otonomi daerah telah membawa perubahan pada perilaku masyarakat yang semula tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kemudian diberi kesempatan untuk terlibat dalam program-program pembangunan. Keadaan ini kemudian melahirkan sikap-sikap yang kadang-kadang sangat berlebihan. Masyarakat yang masih awam dengan penerapan sistim demokrasi menganggap bahwa semua masalah pemerintahan juga harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada mereka. Pada awal masa reformasi kita dapat melihat maraknya demonstrasi masyarakat yang kadang-kadang sangat brutal dan kasar menuntut agar pejabat-pejabat pemerintahan yang dianggap telah menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya diadili atau mengundurkan diri. Masyarakat seolah-olah sudah tidak mempunyai kepercayaan kepada lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi mereka, sehingga tindakan main hakim sendiiri menjadi pemandangan yang sangat umum. Sebagai contoh kita dapat melihat pada peristiwa yang menimpa Bupati Temanggung yang baru-baru ini diminta oleh hampir seluruh masyarakat Temanggung untuk mengundurkan diri, karena dianggap telah melakukan korupsi. Bahkan para pegawai negeri di Temanggung melakukan demonstrasi dan mogok kerja sebagai protes terhadap Bupati. Tentu saja kalau kita melihat secara proporsional pada tindakan masyarakat terutama para pegawai negeri, tindakan mogok kerja tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi karena para pegawai negeri tersebut mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.

Otonomi daerah yang bertujuan untuk pengelola daerah atas prakarsa sendiri dalam beberpa bidang mulai menampakkan perubahan. Satu contoh di beberapa daerah telah disusun hukum dan peraturan yang disesuaikan dengan kultur (budaya) masyarakat dan perjalanan sejarah daerah tersebut. Ada beberapa contoh daerah yang telah menyusun peraturan dan hukum berdasarkan syariat atau hukum Islam. Baru-baru ini di Kabupaten Bireuen, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) telah diberlakukan hukum cambuk kepada 15 orang terpidana yang melakukan judi. Hukum cambuk yang mengundang pro-kontra ini dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2005. Pijakan hukum yang melandasi hukum cambuk adalah Undang-undang Nomor 14/1999 Tentang Pelaksanaan Keistimewaan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Undang-undang Nomor 18/2001 Tentang Otonomi Khusus, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2000 Tentang pelaksanaan Syariat Islam. Petunjuk teknis pelaksanaan hukum cambuk bagi yang melanggar syariat Islam dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10/2005 sebagai pengganti Peraturan Daerah (Qanun). Dalam Peraturan Gubernur ini setidaknya ditetapkan empat kasus yang pelakunya bisa dikenai hukum cambuk, yaitu judi, berpasangan di tempat gelap dengan orang yang bukan muhrimnya, minum minuman keras/mabuk dan berzina (Gatra, Nomor 33, 2 Juli 2005). Hukum Cambuk yang dilaksanakan di Nangroe Aceh Darussalam ini sebenarnya bukan bertujuan untuk mempertontonkan kesadisan dan kekejaman dari penegak hukum di sana, melainkan untuk membuat jera para pelaku tindak kraiminal dan agar masyarakat lebih berhati-hati serta melaksanakan syariat Islam dengan baik dan benar.

Daerah lain yang juga mulai menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam adalah Cianjur. Di sana telah disusun aturan yang menghimbau wanita muslim mengenakan jilbab serta himbauan kepada suluruh muslim meninggalkan pekerjaannya untuk segera menunaikan sholat ketika adhan berkumandang. Pelangaran pada peraturan ini sementara berupa sanksi moral dan sanksi sosial.

Perilaku masyarakat yang terkait dengan penggalian dan pengembangan potensi ekonomi juga melahirkan sikap dan kultur berkreasi dan berinovasi untuk menciptakan hal-hal baru. Dalam upaya meningkatkan daya saing ini beberapa daerah harus memperhatikan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kultur dan pimpinan/pemegang kebijakan. Kalau tidak, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara kelompok masyarakat di daerah tersebut, persaingan antar daerah dan lain sebagainya. Bahkan tidak jarang antar daerah saling berebut lahan atau sumber daya alam yang menjadi sumber ekonomi. Kadang-kadang ambisi untuk meningkatkan PAD melahirkan sikap “rakus” pada daerah-daerah. Daerah-daerah yang sangat minim sumberdaya alamnya dipacu untuk melihat lebih jeli peluang-peluang di sektor ekonomi berskala kecil atau yang sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan (usaha kecil dan menengah). Dari pengalaman krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada tahun 1997, ekonomi rakyat dan sektor informal mampu bertahan dan bahkan mampu menjadi penyangga (buffer) perekonomian daerah, sehingga mampu menyelamatkan kehidupan rakyat (Mubyarto, 2001: 196). Beberapa contoh daerah yang dapat menyesuaikan diri dengan keadaan setelah krisis ekonomi dan tetap dapat bertahan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonominya adalah Kabupaten Sukoharjo dan Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Kabupaten Sukoharjo selama krisis ekonomi tidak terkena dampak yang berarti karena industri kecil dan sektor informal yang dikembangkan di daerah tersebut tidak tergantung pada bahan baku import dan melayani pasar lokal yang cukup luas. Berbeda dengan Kabupaten Sukoharjo, Desa Banyuraden Kabupaten Sleman berhasil memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dan pengolahan sampah, yang semula menjadi sumber masalah lingkungan di desa tersebut. Desa Banyuraden berhasil memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat dengan cara mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik dan dan barang kerajinan. Kita tidak dapat memungkiri bahwa tidak semua daerah berhasil mengatasi krisis ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi rakyat. Banyak daerah terutama di luar Jawa yang tidak memiliki sumberdaya ekonomi dan sumberdaya manusia yang memadai patut mendapatkan perhatian yang lebih besar dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

0 Response to "Faktor – Faktor Yang Menyebabkan Perubahan Otonomi Daerah"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya