Makalah LKB dan LKBB


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

Tujuan didirikannya bank ada 3 (tiga), yaitu:

1. Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Contohnya ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.

2. Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman tersebut.

Berdasarkan cara melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

a. Bank Umum Konvensional

Maksud bank umum konvensional ini yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan bank ini antara lain:
  1. Mengumpulkan dana masyarakat
    Bank umum konvensional mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat.
  2. Menyalurkan dana ke masyarakat
    Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.
  3. Memberikan jasa bank lainnya
    Maksud dari jasa lainnya yang diberikan bank disini ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam satu bank yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli surat-surat berharga, dan sebagainya.

    Jadi, bank umum konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi tersebut.

2. Bank Umum Syariah

Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga melakukan kegiatan perbankan pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya.
Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah:

  1. Menerima simpanan dana dari masyarakat
    Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
  2. Menyalurkan dana
    Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
  3. Memberikan jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
    Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya.

Dalam bank umum syariah, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara lain:

  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip dalam hukum islam
  • Melakukan kegiatan usaha secara konvensional

Jadi, semua kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan memberikan bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang meminjam dana pada bank syariah tersebut.

2.2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan:

1. Untuk mendorong perkembangak pasar modal
2. Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah

Jenis-jenis dari lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:

1. Asuransi
Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungan. Perusahaan asuransi dapat berupa perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah.
2. Pegadaian
Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga dapat berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari masyarakat.
4. Dana Pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun dari para pekerja suatu perusahaan.
5. Pasar Uang
Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.

Itulah beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Sebenarnya masih banyak perusahaan yang termasuk lembaga keuangan bukan bank selain 5 (lima) perusahaan yang disebutkan diatas.
Kedua lembaga tersebut memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

  1. Lembaga keuangan bank menjalankan kegiatan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan lembaga keuangan bukan bank, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali ke masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya seperti jual beli surat-surat berharga dan sebagainya. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank, setiap perusahaan hanya memfokuskan pada satu kegiatan perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan asuransi, mereka hanya focus untuk memberikan layanan tanggungan kepada masyarakat yang tergabung dalam layanan mereka. Contoh lain yaitu perusahaan pegadaian, mereka hanya menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dan dengan jaminan tertentu pastinya.
  2. Lembaga keuangan bank dapat secara langsung menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak bisa melakukan itu.
  3. Lembaga keuangan bank dapat mengumpulkan dana dari masyarakat langsung dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara langsung mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.

Itulah beberapa perbedaan dari lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan bukan bank. Jadi, sekarang anda dapat mempertimbangkan dengan baik apabila anda ingin menyimpan uang anda, apakah di lembaga keuangan bank, atau melainkan di lembaga keuangan bukan bank. Karena setiap lembaga tersebut tentu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

Contoh Makalah Kedua (II) Tentang LKB dan LKBB

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. LEMBAGA KEUANGAN BANK

Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :

1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

A. Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :

1. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
  1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
  3. Simpanan Deposito (Time Deposit)


b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
  1. Kredit Investasi
  2. Kredit Modal Kerja
  3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
  1. Transfer (Kiriman Uang)
  2. Inkaso (Collection)
  3. Kliring (Clearing)
  4. Save Deposit Box
  5. Credit/Debit Card
  6. Valas (Bank Notes)
  7. Bank Garansi
  8. Referensi Bank
  9. Bank Draft
  10. Letter of Credit (L/C)
  11. Traveller’s Cheque
  12. Jual beli surat-surat berharga
  13. Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah , gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
  14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
  15. Jasa-jasa lainnya.Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.


2. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Menyalurkan dana dalam bentuk :

a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :

  • mudharabah;
  • isthishna;
  • ijarah;
  •  salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

  •  mudharabah;
  • musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga
     pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying
      transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas
     dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan
     prinsip wakalah
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan
    melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip
    wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga
   berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan
    pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam
     bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip
     ujrah
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah
      murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan
       fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh
       Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan
      atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
      berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan
       yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana
      yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial
       lainnya.

Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :

a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

2.2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.


Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank

  1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal
  2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia

1. Asuransi

  • Asuransi Konvensional
  • Asuransi Syariah
2. Pegadaian

  • Pegadaian Konvensional
  • Pegadaian Syariah3. Baitul Mal wa Tanwil