Makalah Analisa Politik Uang Pada Tahapan Pilkada
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat yang mana makhluk-Nya pun tidak akan menyadari begitu banyak nikmat yang telah didapatkan dari Allah SWT. Selain itu, penulis juga merasa sangat bersyukur karena telah mendapatkan hidayah-Nya baik iman maupun islam.
Dengan nikmat dan hidayah-Nya pula kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Seminar Isu-isu Politik Kontemporer. Penulis sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Seminar Isu-isu Politik Kontemporer, Adityawarman, S.IP,M.Si dan semua pihak yang turut membantu proses penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari dalam makalah ini masih begitu banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari isinya maupun struktur penulisannya, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan dikemudian hari.
Demikian semoga makalah ini memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Amin.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Penelitian
BAB II TINJAUAN DAN TEORITIS
2.1 Pemilu
2.2 Hukum Pelanggaran Pemilu Menurut Undang - undang
2.3 Pemilukada
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Money Politics Dalam Pemilu
3.2. Money Politics Mempengaruhi Partisipasi Politik
Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
3.3. Dampak Praktik Money Politics
3.4. Kenapa Money Politics Masih Menjadi Ancaman
3.5. Melawan Praktik Money Politics
3.6. Analisis Makin Maraknya Money Politics
3.7. Money Politics Perlu Perlawanan
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pengertian Money Politics, ada beberapa alternatif pengertian. Diantaranya, suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk mempengaruhi suara pemilih (vooters). Pengertian ini secara umum ada kesamaan dengan pemberian uang atau barang kepada seseorang karena memiliki maksud politik yang tersembunyi dibalik pemberian itu. Jika maksud tersebut tidak ada, maka pemberian tidak akan dilakukan juga. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekwensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap.
Perpolitikan lokal selalu melahirkan dinamika. Hal ini menuntut partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi harus menyelaraskan platform politiknya terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Tak sedikit, perubahan tersebut menjadi tantangan bagi parpol. Sebut saja masalah golongan putih (golput) yang muncul akibat ketidakpercayaan kelompok ini kepada parpol. Kini, di masyarakat juga muncul kecenderungan menginginkan figur-figur baru sebagai pemimpin. Tentunya, figur yang bisa membawa perubahan.
Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah letih menanti perbaikan dan bosan dengan janji-janji politik. Keberadaan golput di sejumlah pemilu maupun pemilihan kepala daerah makin mengukuhkan ketidakpuasan rakyat terhadap parpol. Secara global jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun lalu, memprediksikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol turun drastis. Ini akibat, masyarakat memandang komitmen pertanggungjawaban parpol terhadap konstituennya masih sangat minim. Sehingga membuat para pemilih menjadi tidak respek terhadap parpol.
1.2. Rumusan Masalah
Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para elit-elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata. Dan sebaliknya adalah sangat menggiurkan juga bagi masyarakat meskipun sesaat, karena itu juga masyarakat merasa “berhutang budi” pada calon walikota yang memberikan uang tersebut.
Dengan cara Money Politics hanya calon yang memiliki dana besar yang dapat melakukan kampanye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Ini memperkecil kesempatan bagi kandidat perorangan yang memiliki dana terbatas, walaupun memiliki integritas tinggi sehingga mereka tidak akan dikenal masyarakat. Saat ini, Indonesia membutuhkan pergantian elite politik karena kalangan atas yang ada saat ini luar biasa korup. Penegakan hukum saat ini bisa dikatakan terhenti. Namun, format pemilu yang ada saat ini tidak memungkinkan partai kecil dan kandidat perorangan untuk tampil dalam kepemimpinan nasional.
Panwas secara bertingkat dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan juga saling mengawasi. Panwas pusat dapat menegur dan menghentikan Panwas provinsi. Demikian pula dari tingkat provinsi kepada kabupaten/kota atau Panwas kabupaten/kota kepada Panwas tingkat kecamatan.
Singkatnya, penyelenggara pemilu khususnya PILKADA di Kabupaten Pangandaran harus siap karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang menampilkan perubahan kultur politik dari partai oriented ke kandidat oriented. Sementara dengan kondisi yang ada, kandidat Bupati dan Wakil Bupati harus mampu mendanai partai sebagai imbal balik pencalonan. Akibatnya yang muncul adalah perlombaan untuk mengumpulkan uang dari berbagai sumber dan tidak mendorong pemberantasan korupsi yang dibutuhkan masyarakat.
1.3. Tujuan Penulisan
- Mengetahui macam-macam bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu di Indonesia.
- Mengetahui mekanisme penyelesaian pelanggaran pemlu berdasarkan hukum yang berlaku.
BAB II TINJAUAN DAN TEORITIS
2.1. Pemilu
Peraturan yang bersifat yuridis mengenai politik uang (Money Politics) ini, yaitu larangan bagi para calon kandidat pemilihan baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah yang akan mencalonkan diri mereka dalam ajang pesta demokrasi yang berlangsung.
UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum dan UU No. 22/2007 tentang penyelanggaraan pemilu, disebutkan 3 jenis pelanggaran yaitu pelanggaran yaitu:
- Pelanggaran administrasi pemilu
Pelanggaran Administrasi Pasal 248 UU Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya: tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan. - Pelanggaran pidana pemilu
Tindak Pidana Pemilu Pasal 252 UU Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dalam UU Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. - perselisihan hasil pemilu.
Perselisihan Hasil Pemilu Yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut pasal 258 UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Sesuai dengan amanat Konstitusi yang dijabarkan dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka perselisihan mengenai hasil perolehan suara diselesaikan melalui peradilan konstitusi. Satu jenis pelanggaran yang menurut UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU KPU) menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikannya adalah pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa. Sengketa adalah perbenturan dua kepentingan, kepentingan dan kewajiban hukum, atau antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (konflik) yang dalam konteks pemilu dapat terjadi antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta. Pada pemilu 2004, tata cara penyelesaian terhadap jenis pelanggaran ini diatur dalam satu pasal tersendiri (pasal 129 UU 12/2003).
0 Response to "Makalah Analisa Politik Uang Pada Tahapan Pilkada"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya