Ringkasan Tugas DPR, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi

Tugas DPR
  1. Menetapkan APBN bersama presiden
  2. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
  3. Memilih anggota BPK
  4. Memilih 3 calon hakim konsitusi
  5. Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
  6. Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
  7. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
  8. Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
Tugas Komisi Yudisial

  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
  3. Menetapkan calon Hakim Agung
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
Tugas Mahkamah Konstitusi
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  2. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
  3. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.
  4. Memutuskan pembubaran partai.
  5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  6. Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar 1945.
  7. Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi.

0 Response to "Ringkasan Tugas DPR, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya