Ringkasan Tugas DPR, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Tugas DPR
- Menetapkan APBN bersama presiden
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
- Memilih anggota BPK
- Memilih 3 calon hakim konsitusi
- Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
- Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
- Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
- Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.
- Memutuskan pembubaran partai.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar 1945.
- Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi.
0 Response to "Ringkasan Tugas DPR, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya