Jelaskan 3 pembagian kekuasaan (dengan tugasnya) di Negara RI dan lembaga - lembaganya
Tiga Pembagian Kekuasan di Republik Indonesia
- Lembaga Legeslatif = lembaga pembentuk UU. Contohnya DPR, MPR, DPD
- Lembaga Eksekutif = lembaga pelaksana UU. Contohnya Presiden dan wakil presiden serta para menteri.
- Lembaga Yudikatif = lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU. Contohnya MA, MK, KY
Tiga Pembagian Kekuasan di Negara Republik Indonesia, Sebutkan tiga pembagian kekuasaan di Indonesia, Sebutkan tiga pembagian kekuasaan di Indonesia (dengan tugasnya) di Negara RI dan lembaga - lembaganya
0 Response to "Jelaskan 3 pembagian kekuasaan (dengan tugasnya) di Negara RI dan lembaga - lembaganya"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya