Jelaskan 3 pembagian kekuasaan (dengan tugasnya) di Negara RI dan lembaga - lembaganya


Tiga Pembagian Kekuasan di Republik Indonesia
  1. Lembaga Legeslatif = lembaga pembentuk UU. Contohnya DPR, MPR, DPD
  2. Lembaga Eksekutif = lembaga pelaksana UU. Contohnya Presiden dan wakil presiden serta para menteri.
  3. Lembaga Yudikatif = lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU. Contohnya MA, MK, KY
Tanya Keyword : 
Tiga Pembagian Kekuasan di Negara Republik Indonesia, Sebutkan tiga pembagian kekuasaan di Indonesia, Sebutkan tiga pembagian kekuasaan di Indonesia (dengan tugasnya) di Negara RI dan lembaga - lembaganya

0 Response to "Jelaskan 3 pembagian kekuasaan (dengan tugasnya) di Negara RI dan lembaga - lembaganya"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya