Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Simple
Sebelum melakukan jual beli tanah, maka seseorang harus terlebih dahulu membuat Surat Perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) Tujuannya adalah supaya jual beli yang dilakukan benar - benar sah dan tidak ada gugatan di kemudian hari. Berikut ini merupakan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Simple
SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
I. Nama : Maman
Alamat : Karangbenda RT 002/ RW 001 Desa Karangbenda, Kec. Parigi
Selanjutnya disebut pihak pertama (I)
II. Nama :Prof. Dr. Ir. Nasipan Usri, M.S
Alamat : Jln. Rerengwulung I Bandung
Selanjutnya disebut pihak kedua (II)
Pihak pertama (I) telah menjual lepas sebidang tanah beserta tegakannya di Blok Pangangonan D-54, NOP. 32.19.030.001.011 – 0005,0 kepada pihak kedua (II) seharga Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dibayar lunas
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada paksaan dari siapapun.
Bila di kemudian hari ada yang menggugat, harap pihak yang berwajib menolaknya.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) dan diberi materai tempel Rp.6.000 (Enam ribu rupiah), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA Parigi, 29 April2016
Prof. Dr. Ir. NASIPAN USRI, M.S MAMAN
Saksi – Saksi
1. Bapak Ipin (…………………) 3. Bapak Nana (…………………)
2. Bapak Juhimi (…………………) 4. Bapak Kastaya (…………………)
SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
I. Nama : Maman
Alamat : Karangbenda RT 002/ RW 001 Desa Karangbenda, Kec. Parigi
Selanjutnya disebut pihak pertama (I)
II. Nama :Prof. Dr. Ir. Nasipan Usri, M.S
Alamat : Jln. Rerengwulung I Bandung
Selanjutnya disebut pihak kedua (II)
Pihak pertama (I) telah menjual lepas sebidang tanah beserta tegakannya di Blok Pangangonan D-54, NOP. 32.19.030.001.011 – 0005,0 kepada pihak kedua (II) seharga Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dibayar lunas
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada paksaan dari siapapun.
Bila di kemudian hari ada yang menggugat, harap pihak yang berwajib menolaknya.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) dan diberi materai tempel Rp.6.000 (Enam ribu rupiah), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA Parigi, 29 April2016
Prof. Dr. Ir. NASIPAN USRI, M.S MAMAN
Saksi – Saksi
1. Bapak Ipin (…………………) 3. Bapak Nana (…………………)
2. Bapak Juhimi (…………………) 4. Bapak Kastaya (…………………)