Makalah Singkat Tentang Zakat



KATA PENGANTAR

Berkat rahmat yang telah diberikan oleh Allah SWT Berupa kesehatan sehingga penulis dapat mneyelesaikan makalah yang berjudul “ ZAKAT ”.

Untuk kedua kalinya syalawat teriring salam tidak lupa kami lantunkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari alam kejahiliyahan menuju alam yang terang-benerang dan penuh dengan khasanah ilmu pengetahuan sebagai mana yang kita rasakan.Amin.

Dalam makalah ini kami selaku penulis sangat menyadari bahwa masih terdapat kekurangan disana sini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang berguna mengarahkan kami kearah yang lebih baik dalam penulisan makalah berikutnya.

Dan apabila terdapat kekeliruan dalam makalah kami yang sederhana ini kami mohon maaf, karena kami hanyalah manusia. Sesungguhnya kebenaran itu hanyalah milik ALLAH SWT. Oleh karena itu, apabali terdapat kekeliruan pada makalah ini kami para penyusun menghaturkan permohonan maaf.

Semoga makalah kami ini bermanfaat untuk pembaca umumnya dan penulis khususnya.

Parigi, 30 April 2013
Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

I. PENDAHULUAN
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
B. Etimologi
C. Sejarah Zakat
D. Hukum Zakat
E. Jenis Zakat
          F. Yang Berhak Menerima Zakat
G. Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
H. Teori Pengelolaan Zakat
I. Ketentuan Zakat Perdagangan
J. Beberapa Faedah Zakat
K. Hikmah Zakat

III. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat. 

Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian  Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

B. Etimologi

Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

C. Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. 

D. Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu  rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya  syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti  shalat,  haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
E.Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
a. Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

b. Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

F. Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba Sahaya – yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnu sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
G. Yang tidak berhak menerima zakat
  1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
  2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
  4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  5. Orang kafir.
H.Teori Pengelolaan Zakat 

1. Teori dan Pandangan Normatif

Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara di dunia adalah Negara Kesejahtraan (Welfare State). Ciri utama dari Negara ini adalah adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan umum bagi warga negaranya, dalam kaitannya dengan organisasi Negara, untuk mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan maka setiap Negara memerlukan suatu konstitusi. Konstitusi dalam kenyataannya lengkap mengatur hubungan antar lembaga Negara, dan dengan warga Negara serta menyatakan diri sebagai Negara hukum.
Untuk itu, partisipasi rakyat dalam berbagai fungsi kehidupan bernegara adalah merupakan salah satu sarana untuk mencapai penegakkan hukum ( Rule Of Law ) tersebut atau lebih dikenal dengan system demokratis. Dengan kata lain, Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi.
Menurut H.D.Van Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip Rechtstaat atau Negara hukum, sebagai berikut:
  • Pemerintahan berdasarkan undang-undang, pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang lainnya.
  • Hak-hak asasi, terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintah
  • Pembagian kekuasaan, kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada suatu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan
  • Pengawasan lembaga kehakiman, pelaksanaan kekuasaan pemerintah harus dapat diajukan dan dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.

Pada abad ke-19 muncul konsep Rechtstaat dari Fredrich Julius Stahl. Menurut Stahl unsur-unsur Negara hukum (Rechtstaat) adalah sebgai berikut :

a. Perlindungan hak asasi manusia;
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
c. Pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Peradilan administrasi dalam Perselisihan.

Pada saat yang sama muncul pula konsep Negara hukum (Rule Of Law) dari A.V. Dicey yang lahir dalam naungan system Anglosaxon. Menurutnya unsur-unsur Negara hukum adalah sebagai berikut :

a. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.

b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.

c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

Selain itu menurut B. Arif Sidharta menyatakan, Negara hukum adalah Negara yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar sebagai berikut:
Pertama, pengakuan, penghormatan dan perlindungan kepribadian umat manusia (identitas) yang mengimplementasikan asas pengakuan dan perlindungan martabat dan kebebasan manusia, yang merupakan asas fundamental Negara hukum. Kebebasan disini mencakup kebebasan individu, kebebasan kelompok, kebebasan masyarakat etnis, dan kebebasan masyarakat nasional. Kebebasan dan kemungkinan pelaksanaan faktualnya tidak tanpa batas, melainkan ditentukan dan dibatasi faktor kesejahtraan, keadaan factual eksternal, pandangan kefilsafatan dan keagamaan, nilai-nilai serta penetapan asas-asas dan kaidah lainnya.

Kedua, asas kepastian hukum yang mengimplementasikan hal berikut ini, para warga masyarakat harus bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan tindakan sewenang-wenang. dalam arti semua tindakan pemerintah harus bertumpu kepada aturan yang tertuang di dalam hukum positif.




0 Response to "Makalah Singkat Tentang Zakat"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya