Surat Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas


KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 1 CIJULANG
Nomor : 821/049/SD 02-UPTD 07/2012
TENTANG
PENETAPAN TIM PELAKSANA REHABILITASI RUANG KELAS
SD NEGERI 2 CIJULANG

MENIMBANG :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikandi tingkat Sekolah Dasardiperlukan ruang kelas yang memadai.
b. Bahwa untuk memenuhi ruang keas yang memadai, diperlukan Rehabilitasi Ruang Kelas melalui dana APBN lewat Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
c. Bahwa pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas.
d.Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.

MENGINGAT :
a. Undang-undangnomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional nomor 044/U/2002 tahun 2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
d. Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang Kelas SD Tahun 2012
e. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan pada tahun 2012 untuk Sekolah Dasar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : Mengangkat yang namanya tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan dalam kolom empat kamoiran keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas

Kedua : Tugas Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas adalah memilih dan menetapkan serta memberi pengarahan kepada Perencana, menggalang partisipasi masyarakat serta membuat laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan

Ketiga : Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus dalam bentuk bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tahun 2012

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh kegiatan rehabilitasi ruang kelas untuk SD setelah dilaksanakan

Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Cijulang
Pada tanggal : 17 September 2012
Kepala SD Negeri 2 Cijulang


UJU JUARSONO, S.Pd.
NIP. 195908211979121003

Baca :




0 Response to "Surat Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya