Surat Pembentukan Tim Pemeriksa Barang




Kepala Sekolah dasar Negeri 1 Cijulang :

MENIMBANG :
a. Bahwa untuk tertibnyapenerimaan barang/sarana dan media pendidikan
yang bersumber dari bantuan pemerintah, dipandang perlu untuk membentuk Tim Pemeriksa barang
b. Bahwa nama-nama guru yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu serta memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Tim Pemeriksa Barang

MENIMBANG :
a. Juknis/Juklak prosedur penerimaan barang/media dan alat pembelajaran yang bersumber dari pemerintah
b. Hasil rapat/musyawarah antara Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Dewan Guru tentang pembentukan Tim Pemeriksa barag

MEMUTUSKAN / MENETAPKAN

Pertama :  Nama-nama yang terdapat pada lampiran Surat Keputusan ini ditetapkan sebagai Tim
                  Pemeriksa Barang
Kedua : Terhitung mulai tanggal 10 Desember 2012
Ketiga : Tim Pemeriksa Barang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
                   melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.

Ditetapkan : Cijulang
Pada tanggal : 10 Desember 2012
Kepala SD Negeri 1 Cijulang


UJU JUARSONO, S.Pd.
NIP. 9590821 197912 1 003





0 Response to "Surat Pembentukan Tim Pemeriksa Barang"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya