Makalah Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,                    karena berkat rahmat dan karunia-Nya penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika “.

Tidak lupa penyusun ucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada :
  1. Bapak Cecep Cahya Supena, SH.MH.MSi. selaku Dosen Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia FISIP Universitas Galuh Ciamis.
  2. Orang tua yang telah banyak memberikan dukungan serta bimbingan  kepada penulis selama penyusunan makalah ini.
  3. Teman – teman yang telah banyak memberi motivasi dan materi dalam menyelesaikan makalah ini.

Penyusun sadar bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari sempurna, karena itu penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua


Ciamis,   Juni  2013
Penyusun

DAFTAR ISI


Kata Pengantar
Daftar Isi
I. Latar Belakang Masalah
II. Kerangka Teoritis
III. Upaya-Upaya Pencegahan
IV. Kesimpulan
Sumber  Pustaka
I. Latar Belakang Masalah

Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan Narkoba tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan Narkoba paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap Narkoba. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam penyalahgunaan Narkoba yang makin marak, modus, jenis maupun daya edarnya, disini kami mencoba membahas dari sisi kapabilitas sistem Politik Indonesia yang paling tidak berjalan dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba tersebut, yaitu kapabilitas Regulatif dan kapabilitas Responsif.

II. Kerangka Teoritis

Awalnya, Indonesia hanya menjadi target pemasaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Melihat besarnya pangsa pasar narkotika di Indonesia, produsen narkotika di dunia mulai melirik Indonesia sebagai basis produksi narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya golongan ekstasi dan shabu. Tidak mengherankan jika di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Tangerang menjadi penghasil ribuan pil ekstasi. Sebenarnya, peningkatan produksi di Indonesia ini karena para produsen Narkoba di Asia ditekan oleh aparat di negara tersebut sehingga mereka pindah ke Indonesia.

 Saat ini, di dunia sudah lebih dari 200 juta orang menggunakan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Angka ini terus bertambah setiap harinya. Sementara, masalah Narkoba yang terjadi di Indonesia masih didominasi oleh masalah opium. Kemudian, kecenderungan ini terus bergeser pada Amphetamin seperti ekstasi dan shabu.

Jika dilihat, ternyata peredaran narkotika dan obat-obat terlarang memiliki jalur tertentu. Jalur peredaran bermula dari dua ladang opium di dunia yang menjadi pemasok dalam peredaran gelap Narkoba ini. Pertama, ladang yang berlokasi di daerah segitiga emas Myanmar, Thailand, dan Laos. Kedua, daerah yang dikenal dengan bulan sabit emas yang meliputi Afganistan, Pakistan, dan Irak. Selain itu, jalur edar kokain di seluruh dunia melalui beberapa wilayah seperti Amerika Latin, Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan Indonesia. Untuk ganja, sebagian besar berasal dari Aceh dan Medan yang selanjutnya diedarkan ke Pontianak dan Jakarta. Sedangkan untuk ekstasi berawal dari Guangzhou, Hongkong, dan dipasarkan ke Indonesia.

 Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan Narkoba, perlu ditelaah kembali sifat-sifat adiksi dari berbagai zat, misalnya nikotin. Secara medis, nikotin memiliki sifat adiksi yang lebih kuat dibandingkan dengan opiat. Orang lebih susah bebas dari nikotin ketimbang bebas dari opiat. Namun demikian, sampai saat ini rokok masih legal. Padahal, rokok menyebabkan beberapa penyakit yang cukup membahayakan seperti kanker, hipertensi, dan stroke. Kondisi seperti ini seharusnya dikaji ulang agar tidak menjadi celah yang akan mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini peran pemerintah dalam membuat peraturan tentang Narkoba.

Untuk kelanjutan dari Makalah Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, bisa Anda unduh filenya dibawah ini :



0 Response to "Makalah Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya