Contoh Laporan BPD
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang-undang 32 Tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-undang namun prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu, (1) Keanekaragaman, (2) Partsipasi, (3) Otonomi ash, (4). Demokratisasi dan (5) Pemberdayaan masyarakat.
Salah satu prinsip dasar landasan pemikiran mengenai desa yaitu demokratisasi yang memiliki makna bahwa penyeenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat melaiui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyal wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margacinta Kecamatan Cijulang telah dibentuk pada Tahun 2007 dengan jumlah keanggotaan sebanyak 7 orang. Sebagai pertanggungjawaban atas kinerjanya, maka pada setiap tahun menyusun laporan.
1.2. Dasar Penyusunan Laporan
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerinfah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
1.3. Maksud dan tujuan
1. Maksud
Maksud disusunnya laporan mi untuk memberikan gambaran atas kinerja Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Carnari Kecamatan C4 ernj sebagai Lembaga Permusyawaratan yang berfungsi sebagai Iegislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
2. Tujuan
- Memberkan gambaran pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Memberikan gambaran pelaksanaan wewenang, Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Memberikan gambaran keikutsertaan BPD Desa Cimari dalam kegiatan-kegiatan di Tingkat Dusun, Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
BAB II
KEDUDUKAN, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
2.1. Kedudukan
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2.2. Wewenang
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa;
- Membentuk panita pemilhan Kepala desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan;
- Menyusun tata tertib BPD.
2.3. Hak BPD dan Anggota BPD
1. Hak BPD
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa:
- Menyatakan pendapat.
2. Hak Anggota BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih, dan;
- Memperoleh tunjangan.
3. Kewajiban BPD
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
Untuk kelanjutan dari Contoh Laporan BPD bisa Anda unduh dibawah ini :
2) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3) Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Menyerap, menampung, menghimpun dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
5) Memproses pemilihan Kepala desa.
6) Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7) Menghormati nilai-nilai sosal budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
8) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
9) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
0 Response to "Contoh Laporan BPD"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya