Makalah Agama Tentang Qurban
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat dan karunian-Nya kepada penulis sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Didalam makalah ini penulis membahas tentang penyembelihan kurban
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi isi maupun dalam penyajian materinya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi perbaikan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar iDaftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Kurban 2
B. Hukum Kurban 2
C. Tujuan Kurban 3
D. Manfaat Kurban 4
E. Hikmah Kurban 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 6
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ibadah berqurban adalah antara amalan mulia dan penting dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi sayangnya masih banyak orang yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka mengenainya, sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini.
Begitulah masalah berqurban yang akan coba kita jelaskan. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang ibadah Qurban serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat. Dan semoga memberi kefahaman yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan kerana menjunjung perintah Allah s.w.t. dan mendapat fadhilat daripada amalan yang akan kita lakukan ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian kurban?
2. Apakah hukum kurban?
3. Apakah tujuan kurban?
4. Apakah manfaat kurban?
5. Apakah hikmah kurban?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian kurban.
2. Mengetahui hukum kurban.
3. Mengetahui tujuan kurban.
4. Mengetahui manfaat kurban.
5. Mengetahui hikmah kurban.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Kurban menurut arti kata, berasal dari kata yang berarti karib artinya dekat. Sedangakn menurut arti syariat Islam, Kurban adalah mennyembelih binatanng ternak (unta, sapi, atau kambing) sebagai wujud pengorbanan kepada Allah SWT dan mengharap rida-Nya sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepadanya.
Firman Allah SWT: “Sesungguhnya kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh orang-orang ygn membencimmu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (Q.S. Al-Kausar: 1-3)
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya): “Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang“.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.
B. Hukum Kurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan. Namun bagi Rasulullah SAW berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini” Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.
C. Tujuan Kurban
Berqurban adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah, yang mana Allah telah memberikan rahmat yang banyak kepada umat manusia. Jika menghitung rahmat Allah yang sudah kita terima mulai dari ruh ditiupkan kedalam jasad sewaktu berada di dalam rahim. Niscaya kita tidak dapat untuk menulisnya, walaupun dijadikan lautuan sebagai tinta dan ranting yang ada dimuka bumi ini sebagai pulpen nya. walaupun ditambah satu lautan lagi niscaya tidak akan cukup.
Begitu banyak nikmat Allah yang sudah kita terima, jadi tidak ada salahnya sebagai bentuk rasa syukur, kita dianjurkan untuk berqurban. Dalil Al-Qur`an yang menyarankan kita untuk berqrban adalah, firman Allah yang artinya "Sesungguhnya telah kuberikn nikmat yang banyak. maka dirikan lah sholat,dan berqurbanlah,sesunguh nya orang-orang yang menghinamu,mereka itu orang yang terputus dari rahmat ku.” (Qs.Al-Kautsar)
Surat ini diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW sedang dalam keadaan berduka karena ditinggal mati oleh anaknya yang bernama Ibrahim Bin Adam Bin Muhammad.
Kebiasan kaum yahudi dikota mekah pada saat itu jika kita tidak mempunyai anak laki-laki, maka mereka termasuk orang yang sial (Abtar). Jadi, pada saat Nabi Muhammad SAW baru selesai mengerjakan sholat zuhur di masjid beliau berselisih dengan kaum yahudi, dan kaum yahudi tersebut mengolok-olok Nabi Muhammad dengan sebutan Abtar..hai Abtar. Pada saat itu Nabi Muhammad merasa sangat sedih. disaat kesedihan itulah, turun malaikat Jibril. Menyampaikan wahyu membawa surat Al-Kautsar untuk menghibur hati Nabi Muhammad.
D. Manfaat Kurban
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah."Engkau tidak akan mendapatkan kebajikan yg sempurna sebelum menafkahkan harta yg engkau cintai" (3:92) sebagian kecil manfaat qurban:
Pertama, Allah akan mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. adapula manfaat lainnya:
- Merupakan pencerah jiwa karena dengan berkurban berarti jiwa kita terhubung dengan ketaqwaan kepada Allah SWT;
- Dapat memupuk keikhlasan, kejujuran dan kesabaran yang membimbing kita mencintai Allah dan akhirnya juga mencintai makhluk ciptaanNya.
- Mempererat tali persaudaraan kepada sesama manusia serta sikap solidaritas yang tinggi; dan
- Memperkuat keteguhan hati dan jiwa dalam diri kita.
E. Hikmah Kurban
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34].
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian qurban adalah menyembelih binatang ternak(kambing,sapi atau unta) pada hari raya haji atau hari raya qurban. Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan.
Manfaat qurban: Pertama, Allah akan mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. Sedangkan hikmah berqurban adalah:
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban.
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang.
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah.
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa.
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama.
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam.
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim.
Baca juga :
0 Response to "Makalah Agama Tentang Qurban"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya