Cara Membuat Pasport Secara Online


CARA MEMBUAT PASPORT
Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat paspor secara online:

I. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
  1. Langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, diantaranya; copy KTP, Copy Kartu Keluarga, Salah satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Karena kita akan submit via online maka berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
  2. Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke Layanan Publik>Layanan Online>Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di bawah.
  3. Pada halaman baru tersebut kita bisa memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul halaman baru. Lihat gambar di bawah.
  4. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilihlah 48H perorangan. Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI). Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya. Lihat gambar,
  5. Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut, urutannya adalah copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Upload file tersebut satu persatu, setelah itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut. Lihat gambar.
  6. Pada halaman berikutnya Anda diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, dan juga tanggal pengurusan. Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih. Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar.
  7. Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”. Lihat gambar
  8. Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman Tanda Terima Pra Permohonan tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor Imigrasi.

0 Response to "Cara Membuat Pasport Secara Online"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya