Pandangan Islam Terhadap Penyalahgunaan Napza

Pandangan Islam Terhadap Penyalahgunaan Napza Serta Upaya Penanggulangannya

1. Pendahuluan
  • Napza adalah  singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif. NAPZA ini kadangkala disebut juga dengan istilah "NARKOBA" singkatan kata dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Napza maupun Narkoba dua istilah yang sekarang marak dipergunjingkan orang, dan menyerang masyarakat kita, terutama generasi mudanya. Hampir setiap tertangkap sebagai pengguna, pengedar bahkan produsen
  • Narkotika berasal dari bahasa Yunani "Narkoum" yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa, Pada dasarnya narkotika memiliki khasiat dan bermanfaat digunakan dalam bidang kedokteran, kesehatan dan pengobatan serta berguna bagi penelitian perkembangan, ilmu pengetahuan/farmakologi itu sendiri. Narkotika kemudian menjadi permasalahan besar akibat adanya motivasi lain menjadikannya komoditas ilegal oleh segolongan orang tertentu
  • Dalam perkembangan kemajuan ilmu penegtahuan di bidang farmakologi saat ini dikenal jenis - jenis zat psikotropika dan zat adiktif, yaitu zat sintesis atau obat yang dihasilkan melalui proses kimia dimana dalam pemakaian jenis narkotika. Jenis - jenis zat psikotropika secara klinis tergolong dalam kelompok - kelompok zatanti psikosis, neurosis, depresi dan psikotogenik dikenal dengan obat penenang atau halusinogen (zat penghayal). Sedangkan dari jenis - jenis zat adiktif dikenal obat - obatan yang dpat menimbulkan rasa ketergantungan. Dari kedua jenis zat tergolong sebagai narkotika sintesis, dikenal nama - nama obat seperti barbitarat, methadoa amphetamia dsb
  • Zat lain yang dapat memabukan dan mengakibatkan kecanduan bagi pemakainya adalah bentuk cairan, yaitu alkohol. Zat tersebut bentuknya sebagai minuman maupun dalam bentuk makanan, diperoleh melalui proses senyawa kimia dan peragian (fermentasi). Jenis minuman berlakohol juga memiliki pengaruh dan berakibat timbulnya ketagihan, sesuai dengan tingkat toleransinya serta kadar alkohol yang terkandung didalamnya (concentrate)
2. Bahaya Penyalahgunaan Napza
  • Yang diserang dan dirusak napza adalah syaraf dan akal manusia, sehingga mengakibatkan akal dan perasaan seseorang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Apabila dua organ manusia tersebut tidak berfungsi, sebenarnya : manusia itu telah kehilangan kemanusiannya
  • Efek penyalahgunaan atau pemakaian dalam bentuk morfin ataupun heroin yang berkepanjangan menimbulkan rasa ketergantungan (addicti) disertai meningkatnya takaran pemakaian yang sesuai dengan efek yang dihasilkan/dibutuhkannya
  • Pemakaian kokain yang berlebihan akan berakibat terjadinya kejang - kejang diikuti dengan timbulnya gangguan pernafasan mengakibatkan koma dan gangguan fungsi jantung yang akhirnya akan menjadi fatal bagi pemakainya
  • Secara umum pemakaian ganja akan mengakibatkan kerja denyut jantung menjadi meningkat, terjadinya gangguan pernafasan/paru - paru, bisa menimbulkan tumor atau kanker Bahkan pemakaian pada masa kehamilan dapat menyebabkan janin yang dikandunganya atau bayi lahir premateur dan cacat
  • Jenis - jenis zat psikotropika dan zat adiktif yaitu zat sintesis atau obat yang dihasilkan melalui proses kimia dima pemakain melebihi dosis atau penyalahgunaannya memiliki efek sama dengan pemakaian jenis narkotika
  • Penggunaan minuman beralkohol tinggi, sehingga menimbulkan permasalhan, terutama dalam berkesperimen mencampur  satu zat dengan alkohol. Sudah tentu hal tersebut dapat berakibat fatal bagi pemakainya, mengingat efek penggunaanya dapat mengakibatkan rusaknya organ - organ dan fungsi tubuh seseorang
3. Dampak penyalahgunaan Napza atau Narkoba

a. Terhadap Pribadi
  1. Mampu merubah kepribadian secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, bahkan melawan terhadap siapapun
  2. Masa bodoh terhadap diri sendiri, seperti malas sekolah, malas mengurus rumah, pakaian, tempat tidur dsb
  3. Semangat bekerja/belajar menurun dan suatu ketika bisa bersikap seperti oran gila
  4. Tidak lagi taa pada norma agama, hukum dan msyarakat
b. Terhadap Keluarga
  1. Tidak segan mencuri uang atau menjual barang dirumah yang bisa diuangkan untuk membeli napza atau narkoba. Pengguna Napza akan banyak menghabiskan uang, s ebagai gambaran 1 gram shabu - shabu harganya antara RP. 3.000.000 - Rp. 4.000.000
  2. Tidak lagi menjaga sopan santun, bahkan melawan orang tua
  3. Kurang menghargai barang dirumah seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan sehingga rusak atau hancur
  4. Penyembuhan atau rehabilitasi terhadap pecandu memerlukan biaya yang sangat besar. Hal ini sangat mengganggu ekonomi keluarga
c. Terhadap Bangsa dan Negara
  1. Rusaknya generasi muda pewaris bangsa yang seharusnya menerima tongkat estafet kepemimpinan
  2. Hilangnya rasa patriotisme cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, yang pada gilirannya akan memudahkan pihak - pihak lin untuk mempengaruhinya untuk menghancurkan negara
Untuk mencegah timbulnya dampak dan bahaya yang ditimbulkan akibat penylahgunaan napza atau narkoba ini, maka perlu mendeteksi gejla dini pada seseorang yang perlu dicurigai sebagai pengguna napza/narkoba sbb :

a. Di rumah
  1. jarang ikut kegiatan keluarga
  2. Suka ditoilet dan tempat yang sepi (mengunci kamar)
  3. Suka berbohong
  4. Sering pulang larut malam
  5. jarang mau mengenalkan teman - temannya
  6. Mals makan, sering makan sembarangan
  7. Memasang musik keras - keras, tak memperdulikan orang lain
  8. Kamarnya ada lilin pipa penyedot, alumunium foil (grenjeng), pewangi kamar
  9. Kegiatan agama/ibadah ditinggalkan
b. Disekolah / Perguruan Tinggi
  1. Tidak memperhatikan pelajaran dan ngantuk
  2. Suka membolos sekolah / kuliah
  3. Tidak membayar uang sekolah / kuliah yang diberikan oleh orang tua
c. Dalam pergaulan
  1.  Toleransi terhadap sesama pengguna dan merahasiahkan kelompoknya
  2. Suka melanggar aturan secara sendiri maupun bersama teman kelompoknya
  3. Perubahan perilaku, suka pinjam barang dan mencuri
  4. Sering berkelahi
 d. Sikap Kebiasaan Pribadi
  1. Suka memakai kacamata hitam
  2. Suka mengenakan jaket lengan panjang untuk menutupi bekas suntikan dan syatan silet
  3. Tidak mau mengurus diri, malas mandi
  4. Sering pusing
  5. Sering batuk atau pilek berkepanjangan
 4. Pandangan Islam Terhadap Napza
  • Islam memandang manusia sebagai mahluk yang terhormat, layak dan mampu mengemban amanah setekah terlebih dahulu melalui seleksi diantaran mahluk Tuhan lainnya, sebagaimana dinyatkan dalam firman Allah dalam S. Al Ahzab ayat 72 :
    "Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanaty kepada langit dan bumi serta gunung - gunung, maka semuanya itu enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikulalah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh". Guna menjalankan amant luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia dan diberi kepercayaan penuh mengolah bumi beserta isinya. Dengan demikian manakala Allah SWT menjanjika imbalan terhadap kemampuan manusia mengopersikan pemberian Allah SWT tersebut atau juga ancaman atas kelalainnya, tentulah yang demikian itu disebut adil bahkan Maha adil
  • Manusia dengan segala kelengkapannya telah dibekali naluri Ketuhanan dengan potensi taqwa, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al A'araf 172:"Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak - anak adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka serya berfirman : bukankag aku ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : "Betul Engkau Tuhan Kami, kami menjadi saksi". Kami lakukan yang demikian agar dihari kiamat, kamu tidak mengatakan "Sesungguhnya kami bandi Adam adalah orang - orang yang lengah terhadap ini". Penyimpangan yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia adalah akibat ulah perbuatan manusia sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai system atas produk Tuhan yang amat dimulaiakn. Memang manusia di samping dibekali dengan potensi taqwa (Merawat diri) tetapi juga diberi potensi fujur (petaka - petaka) karan manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam Surah Yusuf ayat 53 : "Aku tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan".
  • Menurut tuntutan Agama Islam manusia adalah mahluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih mulia dari malaikat sekalipun karena itu pula manusia mendapat kehormatan menjabat khalifah atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin. Bimbingan tersebut diarahkan pada kehidupan yang harmonis, serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan Islam tidak menghendaki agar manusia menjadi iblis dan setan. Diturunkan syarat Islam tidak lain adalah untuk memanusiakan manusia atau dengan sebuatn program "maintenance" agar manusia memelihara kodrat kemanusiannya. Dlam hal mencari kebahagiaan , jelas sekali bahwa manusia diberi keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya di muka bumi ini, namun jangan sampai melalaikan kepentingan akhirat yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam Surah Al Qashash ayat 77: "Carilah dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan sekali - kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali - kali berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang - orang yang suka berbuat kerusakan". Perintah agar manusia bertaqwa (memelihara diri) adalah wujud opersionalisasi dari sistem perawatan tersebut.
    Al Qur'an telah secara final melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya adalah termasuk jenis minuman keras atau khamr. Larang tersebut termuat dalam Surah Al Maidah
    "Hai orang - orang yang beriman , sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adlah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan - perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" Khamr merupakan sumber keresahan, permusuhan dan kebencian yang akan mengancam persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertaqwa kepada Allah. Dalam Al - Qur'an surah Al Maidah ayat 91 Allah berfirman :"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dan mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu".
  • Dalam Islam narkotika ini sering pula disebut 'hasyisyi' . Dalam kitab 'Hisyayatul Asy Syariah' karangan Ibnu Taimiyah disebutkan bahwa : Jasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana meminum khamr". Ulama hanafiah berpendapat pula bahwa : "Barang siapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid'ah". Dalam musyawarah pimpinan majelis Ulama Indonesia (MUD 10 februari 19/8 telah menyampaikan fatwa yang ditandatangai oleh KH. Syukri Ghazali dan H. Amirudin Siregar, masing - masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI sbb:
    1. Menyatkan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan msyarakat dan ketahanan nasional
    2. Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama OKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja
    3. Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya
    4. Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan undang - undang tentang penggunaan dan penyalhgunaan narktoika, termasuk obat bitis semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya
    5. Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika
    6. Menganjurkan kepada alim ulama, guru - guru, mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penyalahgunaan narkotika
    7. Menganjurkan kepada organisai - organisai keagmaan, organisai pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua untuk bersma - sama berusaha menyatakan "perang melawan penyalahgunaan narkotika"
Adapun dalil - dalil yang dpergunakan dasar dan landasan fatwa tersebut adalah ayat - ayat Al - Qur'an dan Hadits Nabis Sbb :
  • Surah Al - Baqarah ayat 195 :
    "janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebinasaan (sebagaimana akibat) tangan - tanganmu
  • Surah An Nisa Ayat 29 :
    "Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakan). Sesungguhnya Allah Maha Kasih Padamu".
  • Hadits Ummu Salamah : "Rasulullah melarang dari tiap - tiap barang yang memabukkan dan melemahkan badan dan akal"(Hadits Riwayat Ahmad dalam musnadnya, dan Abu Daud dalam sunnahnya dengan snad yang sholeh)
  • Hadits Riwayat Bukhori Muslim "Tiap - tiap barang yang memabukkan haram"
  • Hadits dari Jabir RA bahwa Rasulullah bersabda :
    "Setiap benda yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya juga Haram" (Hadits dikeluarkan oleh Ahmad. Abu Daud Tirmidzi, An Nasal Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
  • An Nasai, Ad Daruquthy Ibnu Hibba mengeluarkan Hadits dengan bunyi: "Rasulullah melarang dari yang sedikit, yang banyaknya memabukkan"
  • Pendapat Ulama Fiqih:
    "Al Mukhaddirat (macam - macam obat bius) menyalhgunakan pemakainnya, hukumnya haram" (Ulama - ulama Islam dalm hal ini sependapat)
Dari uraian singkat diatas kiranya jelas bahwa meminum khamr termasuk di dalamnya narkotika dan sebangsanya, hukumnya haram dan dilarang menyalahgunakannya

5. Upaya Penanggulangan

a. Pendidikan agama sejak dini

Untuk mencapai tujuan secara sukses, maka pendidikan Agama Islam perlu dilaksanakan sejak dini, yaitu sejak anak masih baru dilahirkan dan selama anak pada pertumbuhan fisik.mentalnya dalam asuhan ibu/bapaknya sampai anak mencapai usia sekolah. Bukan hanya itu bahkan anak yang masih dalam kandungan sang ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilakukan yaitu dengan jalan kedua orang tuanya selalu berahlaq budi pekerti baik, menyempurnakan ibadahnya, memperbanyak bersedekah, membaca Al - Qur'an, berpuasa dan berdoa kepada Allah SWT dengan tulus agar anak yang berjiwa sholeh

b. Pendidikan di lingkungan keluarga

Rumah tangga adalah unit terkecil dari masyarakat yang merupakan tempat tinggal pasangan suami istri dan anak – anak dilahirkan dan dibesarkan. Di sinilah tempat pertama sekali bagi anak – anak memperoleh pendidikan mengenai nilai – nilai sejak anak – anak dilahirkan. Dengan demikian maka orang tuanyalah yang pertama kali mendidik, mengajar, membimbing, membina dan membentuk anak – anaknya yaitu dengan
  1. Menambahkan nilai – nilai agama (Iman dan Ibadah), ahklah budi pekerti, disiplin dan prinsip – prinsip luhur lainnya
  2. Memberikan kasih sayang, perhatian, pengorbanan, contoh teladan yang baik, pengaruh dan pimpinan yang luhur/mulia
  3. Melakukan filter, kontrol, koreksi dan pengendalian seluruh tingkah laku putera puterinya baik dalam maupun diluar rumah secara rutin dan bijaksana
  4. Memelihara ketrentaman, kesejukan, kesegaran, keutuhan dan keharmonisan suasana kehidupan rumah tangga sehingga anak – anak merasa tenang, aman, damai, senang, bahagia dan betah hidup dan tinggal di tengah – tengah pergaulan keluarga sehari – hari
c. Pendidikan agama di sekolah / perguruan tinggi
 
Sekolah / perguruan tinggi dalah tempat guru mengajar/ mendidik dan murid belajar dan terdidik, sehingga terjadi proses belajar, mengajar dan terciptalah masyarakat pendidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan dan membentuk kepribadian, pengetahuan dan keterampilan anak didik yang kelak akan tumbuh menjadi manusia seutuhnya. Untuk itu sekolah/perguruan tinggi harus berorientasi kepada pembangunan dan kemajuan sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang beriman. Berilmu dan berketerampilan tinggi serta memiliki wawasan masa depan yang luas dan berahlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

Khusus dalam rangka menanamkan Pendidikan Agama Islan kepada para pelajar/mahasiswa, sekolah/perguruan tinggi haru melakukan langkah – langkah stretgis antara lain:

  1. Menyediakan masjid / mushola lengkap dengan sarana dan prasaran ibadah untuk tempat latihan dan praktek ibadah serta sebagai pusat aktivitas pelajar dalam menangani pembinaan Agama Islam dan ahklak budi pekerti pelajar / mahasiswa
  2. Menyedian Al – Qur’an beserta terjemahnnya dengan dilengkapi buku – buku Agma Islam yang dikelola didalam perpustakaan masjid yang dinamis oleh pelajar/mahasiswa untuk belajar
  3. Aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan sebagai alat untuk menanmkan iman, ketaatn beribadah dan kedisiplinan menjalankan ketentuan – ketentuan ajaran Agama Islam
  4. Aktif mengadakan peringatan Hari Besar Islam di Sekolah/perguruan tinggi, di samping menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya seremonial hendaknya diadakan pula kegiatan perlombaan seperti MTQ, ceras cermat, adzan, pidato, khutbah, menulis, melukis festival kesenian yang bernafaskan Islam, dsb. Di samping itu penting pula diadakan diskusi, lokakarya, temu wicara, sarasehan, seminar maupun pameran bazar, peragaan busana dan kegiatan lain yang bermanfaat
  5. Aktif mengadakan karya wisata/anjang sana ke obyek – obyek yang penuh dengan muatan pembinaan Iman dan Taqwa dan Akhlaqul karimah
  6. Aktif mengadakan gemblengan – gemblengan mental pelajar / mahasiswa melalui aktivitas Ramdhan, Pesantren Kilat dalam rangka mengisi liburan sekolah / perguruan tinggi, penataran – penataran, training – training, pengajian rutin, kursus – kursu agama, pendidikan Al – Qur’an
  7. Aktif mengelola media masa da’wah antar pelajar dengan menerbitkan majalah/tabloid mimbar da’wah serta brosur – brosur da’wah yang dikelola oleh pelajar/mahasiswa untuk belajar
  8. Menyelenggarakan pembinaan seni budaya Islam di sekolah/perguruan tinggi dengan cra mendirikan dan mengelola grup – grup kesenian Islam umpanya : grup musik (band, vokal grup, gambus, qosidah, nasyid dll). Grup theater, grup lawak, grup pelukis/penyair, dll.
  9. Aktif mengikuti kegiatan Islam di luar sekolah / perguruan tinggi, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat dan memperluas wawasan / pengalaman pelajar / mahasiswa dalam rangka meningkatkan iman, taqwa dan berakhlaq serta rasa percaya diri para pelajar / mahasiswa
d. Pendidikan Agama di Masyarakat
 
Telah diakui oleh para ahli pendidikan, bahwa peranan masyarakat atau lingkungan sangatlah besara pengaruhanya dalam proses pendidikan. Oleh karena itu institusi – institusi masyarakat dapat digunakan untuk media pendidikan, termasuk pendidikan agama seperti :

  1. Pengajian, majelis ta’lim
  2. Khutbah ditempat ibadah masjid
  3. Peringatan hari besar keagamaan
  4. Pranata kemsayarkatan yang bersumber dari agama islma seperti perkawinan, kelahiran, khitanan, dsb.
  5. Perkumpulan – perkumpulan dan oraginasi – organisai kemasyarkatan yang melakukan kegiatan – kegiatan kemasyarkatan yang sehat dan sesuai dengan tuntutan agama

6. HIV/AIDS dan Kaitannya dengan Napza/Narkoba

 
AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Defiency Syndrome, yaitu penyakit yang disebabkan oleh virus yang merusak system kekeblan tubuh manusia. Virus tersebut dinamakan HIV atau Human Immunodifiency Virus. Biasanya kekebalan tubuh melindungi terhadap penyakit. Kalu system kekebalan tubuh dirusak oleh virus AIDS, maka serangan penyakit yang biasanya tidak berbahaya pun akan menyebabkan sakit dan meninggal. Penderita AIDS yang meninggal, bukan semata – mat disebabkan oleh virus HIV, tetapi oleh penyakit lain yang sebenarnya dapat ditolak, seandainya daya tahan tubuhnya tidak dirusak oleh virus AIDS

Baca : Mengenal HIV/AIDS dan Gejalanya

Mula pertama penderita AIDS ditemukan tahun 1979 di New Yoric, sepasang laki – laki homoseks (liwath). Kemudian diikuti oleh penderita lainnya yang kebanyakan juga kaum homosek, sehingga pada saat itu ada pendapat bahwa penyakit AIDS adalah penyakit yang diakibatkan oleh adanya penyimpangan seksual hasil hubungan homoseksual. Tetapi pendapat tersebut sekarang sudah tidak murni lagi, karena penyebaran virus tersbut dapat melalui berbagai cara, yaitu :
  1. Melalui hubungan seksual (baik homo atau heteroseksual) dengan seseorang yang mengidap HIV
  2. Transfusi darah yang mengandung HIV/AIDS
  3. Melalui lat suntik atau alat tusuk lainnya (akupuntur, tatto, tindik) bekas dipakai orang yang mengidap virus HIV/AIDS
  4. Pemindahan virus dari ibu hamil yang mengidap virus AIDS kepada janin di kandunganya

Mungkin penyebab pertama timbulnya virus AID dari homoseks, dan dari situ virus tersebut menyebar melalui berbagai macam cara dan media tersebut.

Menurut penelitian terakhir penularan terbanyak virus HIV/AIDS ini adalah melalui jarum suntik pecandu napza/narkoba yang mengidap virus HIV/AIDS, disamping melalui hubungan seksual menyimpang (zina, homoseks dsb) Disinilah terdapat hubungan erat antara pecandu napza/narkoba dengan HIV/AIDS, suatu penyakit yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya yang mujarab

Penyimpangan seksual
Istilah dalam Al – Qur’an penyimpangan seksual itu tercakup dalam istilah “zina”, yaitu hubungan seksual diluar nikah, yaitu “ikatan bathin antara sepsang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhan yang maha esa, dan dilaksankan menurut hukum masing – masing agama dan kepercyaan itu”. Hubungan seksual diluar rumusan perkawinan tersebut disebut zina. Islam memandang perbuatan zina adalah keji (fakhsya) dan jalan yang buruk (saa sabila), walaupun dilakukan secara suka rela.Islam mengharamkan zina dengan sanksi  yang berat dijilid (dipukul 100kali) sampai dirajam (dilempar batu tengah jalan sampai mati)

Islam bukan hany mengharamkan zina (pelacuran), tetapi juga perbuatan dan sikap yang mendekat – dekat zina, seperti pornografi, dan pornoaksi, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al Siro ayat 32, yang artinya :”Dan janglah kamu mendekati Zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Awal dari terjadinya perzinaan adalah pandangan, maka Allah menyuruh memcingkan pandangan, sebagaimana firman Allah dalam surah An Nur ayat 30-32 “(30) Katakanlah kepada orang laki – laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat” (31), Katakanlah kepada wanita beriman:”Hendaklah mereka menahan pendanganya dan kemaluannya, dan jangalah wanita mereka menampakkan perhiasannya, kecuali (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kepadanya, dan janganlah  menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera – puteri mereka, atau putera – puteri suami mereka, atau saudara – saudara laki – laki mereka, atau putera – puteri saudara lelaki mereka, atau wanita – wanita Islam, atau budak – budak yang mereka miliki, atau pelayan – pelayan laki – laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak – anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan jangalah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlh kamu sekalian kepada Allah, Hai orang – orang yang beriman supaya kamu beruntung”

Pemakain jilbab adalah identitas dan pengamanan / penjagaan diri dari perbuatan yang mendekat – dekat zina, sebagimana tersebut dalam Al – Qur’an Surah Al Ahzab ayat 59, yang artinya:” Hai nabi, katakanlah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu, dan istri – istri orang mukmin : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [1232] ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”.

Untuk menjaga tidak terjerumus mendekati zina, maka Nabi melarang berduaan dan juga kalau berpergiaan wanita harus ada mahrom, sebagaimana sabda Nabi, yang artinya “Janganlah laki – laki berhalwat (bersunyi – sunyi) dengan wanita, dan janglah pula seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahrom…”

Zina adalah termasuk dosa besar dan sanksi hukumanya adalah dera atau cambuk 100 kali, sebagaimana ditegaskan oleh Al – Qur’an Surah An Nur ayat 2, “yang perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap seseorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang – orang yang beriman”

Pemberian hukuman kepada penzina yang harus dipersaksikan kepada orang, akan kepada orang lain takut berbuat zina, disamping juga memberikan efek jera kepada pelakunya

Zina dan Adzab Allah
HIV/AIDS mungkin merupakan adzab Allah , karena merajarelanya perzinaan, sebagaiman pada zaman Nabi Luth, karena terjadinya perzinaan yang berupa homoseksual, maka Allah menurunkan adzab berupa hujan batu, Surah Al – Arof ayat 80-84, yang artinya :
(80) Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka : “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisya (*), yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia in) sebelummu?” (81). Sesungguhnya kamu mendatangani lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (82). Jawab kaumnya tidak lain Hanya mengatakan :”Usirlah mereka (Luth dan pengikut – pengikutnya) dari kota ini; sesungguhnya mereka adalah orang – orang yang berpura – pura mensucikan diri”. (83) Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut – pengikutnya kecuali istterinya; dia termasuk oran – orng yang tertinggal (dibinasakan) (84) Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang – orang yang berdosa itu
[*] perbuatan faahisyah di sini ialah: homoseksual sebagaiman diterangkan dalam ayat 81

Narkoba yang dikategorikan sebagai khamr dalam Al – Qur’an, adalah perbuatan setan, dan setan itu mengalir dalam darah. Dari minuman keras (khamr) sampai narkoba merupakan awal dan kunci terjadinya berbagai penyakit masyarakat dalam dikenal dengan mo lima, yaitu minum minuman keras termasuk narkoba, main atau berjiali, madon atau main perempuan/zina, maling atau mencuri/merampok/korupsi dan mateni atau menganiyaya dan membunuh
Nabi memberikan peringatan kepada manusia dalam sabdanya “Apabila Zina dan Riba sudah menjadi perbuatan umum dalam suatu negeri, maka hal itu berarti penduduk negeri itu telah menghalalkan (mengundang) adzab Allah.”

Dan  perlu diketahui bahwa Adzab Allah itu tidak hanya khusus menimpa kepada orang – orang dzalim saja, tetapi juga kena kepada yang lain, maka itu kalau ingin masyarkat tetap selamat dari adzab Allah, maka secara bersama – sama masyarakat ikut menanggulangi terjadinya penyakit masyarakat tersebut, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al Anfal ayat 25, yang artinya : (25)” Dan perihalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang – orang yang zalim saja diantara kamu dan ketahuilah bahwa Allah amat keras Siksaan-Nya. “

Dengan adanya “iman dan taqwa” pada penduduk suatu negeri, Allah akan menggantikan musibah menjadi barokah dari langit dan bumi, sebagaimana firman Allah dalam surah Al A’arof ayat 96, yang artinya “ (96) Jikalah sekiranya penduduk negeri – negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat – ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya

7. Penutup / Kesimpulan
Dari uraian tentang Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan Napza/Narkoba serta upaya penanggulangannya samapi dengan masalah HIV/AIDS dan kaitannya dengan Napza/Narkoba, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Sebenarnya Napza/Narkoba dalam dosis tertentu bermanfaat sebagai obat bagi manusia tetapi apabila telah melampaui dosis sebagai obat dan menimbulkan ketagihan atau adiktif menjadikan merusak, yang kemudian disebut penyalahgunaan napza atau narkoba
  2. Penyalahgunaan napza/narkoba akan menjadi awal perbuatan – perbuatan maksiat (penyakit masyarkat) lainnya, yang dikenal dengan mo limo
  3. Kewasapadaan kita terhadap penyalahgunaan napza/narkoba ini terutama bagi remaja dan pemuda yaitu bagi para pelajar dan mahasiswa
  4. Tugas awal melakukan kewasapadaan tersebut dilakukan oleh keluarga, terutama kaum remaja yang masih sekolah atau kuliah
  5. Yang tidak kalah pentingnya adalah pimpinan sekolah atau perguruan tinggi, dimana anak tersebut sekolah / kuliah, juga diharapkan melakukan kewaspadaan tentang penyalahgunaan napza/narkoba ini
  6. Karena penularan virus HIV/AID, suatu penyakit penurunan kekebalan tubuh dan belum ada obatnya yang mujarab, yang penularannya terbanyak adalah melalui hubungan seksual yang menyimpang (zina) dan melalui jarum suntik napza/narkoba, maka pencegahan penyakit HIV/AIDS yang paling efektip adalah :
    • Mencegah terjadinya penyalahgunaan napza/narkoba
    • Mencegah perzinaan, dengan dimulai dari menjauhkan diri dari hal – hal yang mendekatkan pada zina, seperti pornografi dan pornoaksi

*)Diringkas dari tulisa “Pandangan Islam terhadap penyalhgunaan NAPZA dan Upaya Penanggulangannya” diterbitkan oleh Sekretariat MUI DIY dan buku “Pedoman Penyuluhan AIDS Menurut Agama Islam “disusun dan diterbitkan oleh Dep. Kesehatan RI dan Dep. Agama RI


Baca juga :

0 Response to "Pandangan Islam Terhadap Penyalahgunaan Napza"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, bila ada kesulitan silahkan bertanya